oleh

Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bakal Calon Bupati Sinjai

Editor:

SINJAI, Jendela Satu—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sinjai tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Penertiban milik kandidat Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) digelar, Selasa (04/06/2024).

APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk dan reklame yang menggangu pemandangan di sejumlah titik kota Sinjai.

Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo mengatakan penertiban baliho karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga:  Gegara Ini, Direktur RSUD Sinjai Dapat Pujian dari Relawan RDS dan Tim UPZ Baznas Pemprov Sulsel

“Penertiban ini dalam rangka menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan menciptakan keindahan dan kenyamanan lingkungan,” katanya.

Penertiban juga difokuskan untuk banner yang terpaku di pohon.

Sebelum ditertibkan, bakal calon bupati sinjai sudah disurati terkait rencana penurunan alat peraga tersebut.

Namun mereka tidak mengindahkan surat tersebut.

“Yang pastinya sebelum menurunkan baliho hingga spanduk kandidat bakal calon, kita sudah bersurat secara resmi,” katanya.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sinjai Sebut Proyek Irigasi Perkotaan Bisa Berfungsi Ketika Banyak Anggaran

Lanjut, Agung akan melakukan di sembilan kecamatan di Sinjai.

Titik penertiban haru ini di Jl Jendral Sudirman, Persatuan Raya, AP Pettarani, Petta Penggawae dan wilayah Kelurahan Lappa.

Menurut Agung, Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2118 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga:  Cakupan TBC di Sinjai tahun 2023 sebesar 67%, dr. Emmy: Kita Akan Sinkronisasi dan Validasi Data

Serta, Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan masyarakat dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.

Komentar