SINJAI, Jendela Satu— Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin Iptu Andi Rahmatullah, kembali mengamankan di duga pelaku Pencuri heanponhe.
Kejadian tersebut di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai, Jl Persatuan Raya, Keluraha Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.
Diduga pelaku berinisial BI,(45) wiraswasta, beralamat di jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdullah, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/153/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 8 Juni 2024, tentang pencurian yang dilaporkan oleh korban bernama Fita Arnasari, yang berprofesi sebagai wiraswasta, berusia (26) yang berasal dari Desa Lampeantani, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada hari Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 04.00 wita di TKP Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai.
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 wita, ia bersama tujuh temannya beristirahat di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai.
Sebelum tidur, korban mengatur alarm pada handphonenya dan menyimpan handphone tersebut bersama dengan tiga handphone temannya yang lain di samping kepala.
Pada pukul 04.30 Wita, korban tidak menemukan handphonenya di tempat semula dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai.
“Berdasarkan laporan polisi ini, Sat Reskrim Polres Sinjai langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas terduga pelaku, Dan pada hari Selasa (11/06/2024) sekitar pukul
20.08 wita, Tiba-tiba tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di pasar Sentral Sinjai. Tim Resmob Polres Sinjai segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Iptu Andi Rahmatullah.
Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku BI mengakui telah mengambil handphone milik korban saat korban tertidur di Masjid Agung Nujumul Ittihad Sinjai.
Pelaku kemudian membawa handphone tersebut ke ruko di pasar Sentral Sinjai dengan niat membuka kunci pola pada handphone tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu buah handphone merk Realme 9A berwarna hitam. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap barang berharga yang dimiliki, terutama saat berada di tempat umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati- hati dan waspada terhadap tindakan kriminalitas, serta laporkan jika mengalami kejadian serupa.” imbuhnya.
Komentar