SINJAI, Jendela Satu— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai yang dipimpin oleh Iptu Andi Rahmatullah, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Insiden tersebut terjadi di Dusun Labettang, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Rabu (27/06/2024).
Korban dari kejadian tersebut adalah seorang pria AM, (22) yang tinggal di Dusun Labettang, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Sementara pelaku penganiayaan adalah pria MA, (24), yang tinggal di Dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 166 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 27 Juni 2024, yang dilaporkan oleh pelapor Muhammad Nur dan korban AM.
Kejadian berawal ketika pelaku, MA, melintas di samping rumah korban sambil menggeber-geber gas motor yang menggunakan knalpot brong dan berboncengan tiga.
Korban kemudian menegur saudara pelaku.
Pelaku MA lalu pergi, tetapi beberapa saat kemudian, ia kembali bersama beberapa temannya sambil memegang sebilah parang.
Pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, yang menyebabkan luka terbuka pada tangan sebelah kanan dan paha sebelah kanan korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sinjai guna proses lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Kami berhasil mengantongi alamat dan identitas terduga pelaku. Pada hari Kamis (27/06/24) pukul 22:28 wita, Tim Resmob Polres Sinjai mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah pacarnya di Lingkungan Samaenre, Kelurahan Sanggiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan. Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi sesuai informasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Iptu Andi Rahmatullah.
Menurut hasil interogasi awal, kejadian bermula dari adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban.
Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak dua kali, yang mengenai tangan sebelah kanan dan paha sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka terbuka pada kedua bagian tubuh tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Barang bukti berupa sebilah parang tanpa sarung telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti kesigapan dan profesionalisme Sat Reskrim Polres Sinjai dalam menangani kasus kriminalitas di wilayah Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai dalam mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan ini.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar