SINJAI, Jendela Satu— Seorang pria berinisial IL (39) warga Dusun Laha-Laha, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai harus berurusan dengan Polisi usai kedapatan bawa sajam jenis badik tampa izin.
Ia diringkus Tim Resmob Polres Sinjai di bawah pimpinan Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa, bersama dengan piket Lantas, Rabu malam (17/07/2024) pukul 23 : 30 WITA, di jalan Emy Saelan Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, membenarkan hal tersebut.
“Iya pria tersebut membawa dan menyimpan senjata tajam jenis badik yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan kronologis penangkapan dimulai ketika tim Resmob Polres Sinjai bersama piket lantas sedang melaksanakan patroli antisipasi gangguan kamtibmas dan melintas tempat rumah bernyanyi Tamara.
“Gerakan yang mencurigakan yang mana pria tersebut dalam pengaruh minuman keras kemudian dilakukan penggeledahan badan dan di temukan sebilah badik dan bersarung yang di selipkan di pinggang sebelah kiri,” bebernya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sebilah badik yang bersarung tersebut adalah miliknya.
Saat ini pelaku IL beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar