oleh

Dianggap Keliru Dengan Keputusan Kejaksaan, Aliansi PPMS Mengadu di DPRD Sinjai

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Sinjai (PPMS), membawa aspirasi pelecehan anak dibawa umur yang terjadi di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Senin (05/08/2024).

Pasalnya, kasus tersebut belum menemui kejelasan yang pasti pasca kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kejaksaan.

Akan tetapi, keputusan yang diambil oleh pihak kejaksaan kembali dilimpahkan oleh pihak kepolisian.

“Kami merasa ada keganjalan terhadap kasus tersebut, mengingat kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak kejaksaan, namun kemudian tiba-tiba di limpahkan kembali Kepolisian dengan alasan saksi yang tidak kuat,” ucap Hairul, Koordinator PPMS.

Baca Juga:  Kapolres Sinjai Berikan Arahan Khusus Melalui Zoom Meeting kepada Seluruh Operator Aplikasi untuk Tingkatlan Kinerja

Hal tersebut membuat PPMS Sinjai penyampaian 3 point aspirasi yang di tertuang dalam pernyataan sikap yang telah di serahkan ke anggota DPRD.

Lebih lanjut, Hairul berharap agar DPRD sebagai respresentasi masyarakat dapat membukakan ruang RDP.

“Kami berharap kepada pihak terkait dalam menangani kasus tersebut agar kasus ini bisa selesai secepatnya dan diusut sampai tuntas,” tambahnya.

Peristiwa pencabulan tersebut diduga terjadi di salah satu Sekolah di Kecamatan Sinjai Timur tempat dimana terduga pelaku inisial (FRM) mengajar sebagai guru PJOK.

Orang tua kandung korban, Hardinal menceritakan kejadian tersebut kepada Haerul (Kordinator PPMS), sejak kejadian itu, ia telah melapor ke pihak Kepolisian semenjak 24 Oktober 2023.

Baca Juga:  Video Asusila Menjadi Fokus Penanganan Kapolres Sinjai Pada Oknum Kades Pattongko

Melalui Konfrensi Pers Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah menetapkan terduga pelaku menjadi Status tersangka, Jumat, 17, Mei, 2024 yang menjelaskan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan dan ditetapkannya pelaku FRM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Mapolres Sinjai.

Pada saat konfrensi Pers tersebut, tersangka dilimpahkan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 6 huruf (C) jo pasal 15 ayat 1 huruf (G) UU Nomor RI Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Baca Juga:  Temui Danyon Ichsan, Bupati dan Wakil Bupati Bone Pamit

“Undang- uudangnya sudah jelas, seharusnya di duga oknum harus di proses sesai prosedur yang berlaku,” tambah Hairul.

Terpisah, Muzawwir sebagai penerima aspirasi menyambut baik pembawa aspirasi tersebut

“Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini kepada pihak yang terkait,” ucapnya pada saat menerima aspirasi.

Komentar