oleh

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyalagunaan Narkoba di Sinjai

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang lelaki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (15/08/2024).

Ketiga lelaki yang diamankan adalah AF (29) di Dusun Ere Bulu, Desa Lembang Lohe, IKW (25) di Bonto Asa, Kelurahan Mannanti, OLG, (43) di Dusun Manajo, Desa Tellu Limpoe.

Ketika lelaki penyalagunaan narkoba tersebut berasal dari Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, Akp Syaifullah Syan, mengungkapkan kronologi penangkapan ini.

“Kami menerimaan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di Lingkungan Lembang Saukang, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellu Limpoe,” ujarnya.

Dari informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal, Aipda Agustang, SH.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal menemukan seorang lelaki berinisial AF, di Dusun Ere Bulu, Desa Lembang Lohe, Kecamatan Tellu Limpoe.

Baca Juga:  Ada Joki Pantarlih Ditemukan Panwas Sinjai Timur

Lelaki tersebut terlihat mencurigakan saat berada di pekarangan salah satu rumah di desa tersebut.

Tim opsnal kemudian mendekati AF dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Selain itu, tim juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo A92 berwarna ungu aurora milik AF.

Setelah dilakukan interogasi, AF mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial IKW.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IKW dirumahnya yang berlokasi di Bonto Asa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellu Limpoe.

Pada saat penggeledahan, ditemukan satu tempat permen merk Happydent yang berisi 13 sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,47 gram.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Akan Berkunjung di Sinjai, Polres-Pemda Bahas Persiapan Penting!

Barang bukti tersebut ditemukan di atas springbed di kamar KKW.

IKW kemudian mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial KRN melalui perantara seorang lelaki lainnya berinisial OLG.

Atas informasi tersebut, tim Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan OLG, dirumahnya di Dusun Manajo, Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai.

Namun, Ielaki KRN, belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.

Selain barang bukti sabu-sabu, tim Satresnarkoba juga mengamankan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.

Di antaranya adalah satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone merek Xiaomi Redmi S2 berwarna silver milik IKW, dan satu unit handphone merek Oppo A16 berwarna silver milik lel. OLG.

Baca Juga:  4 Pria Diringkus Polisi di Sinjai Gagara Salahgunakan Narkoba

Ketiga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika diwilayah Sinjai. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sinjai, khususnya Satresnarkoba, tidak akan berhenti dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda. Dengan kerja sama dari masyarakat dan ketegasan pihak kepolisian, diharapkan peredaran narkotika di Sinjai dapat ditekan dan dihilangkan.

Komentar