SINJAI, Jendela Satu— Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sinjai menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) bagi petugas Sosial.
Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Kegiatan ini dilakukan di Aula Rumah Singgah Perlindungan Sosial, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sinjai Utara (26/08/2024).
Kegiatan tersebut diikuti Perwakilan LKSA, TKSK, pendamping Sosial PKH dan Pendamping Rehabilitasi Sosial se Kabupaten Sinjai.
Kepala Dinsos Sinjai, A Muhammad Idnan mengatakan kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman hukum kepada seluruh anggota PSKS terkait pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
“Jadi kita berharap dengan kegiatan ini mereka dapat meningkatkan kompetensinya sebagai Pelaksana Kesejahteraan Sosial
sekaligus dapat menahami tentang pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas,” Harapnya.
Pada kesempatan itu, Andi Idnan sapaan akrab Kadis Sosial Sinjai ini juga menyampaikan terimakasih kepada pihak Kejari, dalam hal ini Kasi Intel, Jhadi Wijaya yang telah berkesempatan hadir memberikan materi dalam kegiatan ini.
Sementara itu, Kasi Intel, Jhadi Wijaya dalam materinya menjelaskan bahwa pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016.
“Dalam penerangan hukum mengenai pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas ini sangat relevan dengan kewenangan dan lingkup pekerjaan dari Dinas Sosial,” ujarnya.
Dalam paparannya juga mengulas lebih dalam mengenai hal ihwal mengenai keberadaan Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas serta menguraikan urgensi pelaksanaannya di tiap Daerah.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta dan berlangsung dengan lancar.
Komentar