oleh

4 Pria Diringkus Polisi di Sinjai Gagara Salahgunakan Narkoba

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Empat pria diamankan polisi diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (06/09/2024).

Ia adalah FR (22), warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, AR (23) dan AM (22), keduanya dari Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, serta HR (29), warga Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syam, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika di Kabupaten Sinjai,” ucapnya.

Baca Juga:  Sopir Mobil Truk Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Sinjai Selatan Dalam Kondisi Mabuk

Lanjut, Syaifullah mengatakan bahwa penangkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat bahwa ada trangsaksi narkoba.

“Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu,” tegasnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Polres Sinjai, Ipda Nurdin, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 22 : 00 Wita, tim melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar pintu masuk Perumahan Benteng Mas.

Mereka kemudian mendatangi kedua pria tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Setelah diinterogasi, keduanya mengaku bernama FR dan AR.

Baca Juga:  Nursanti Siap Maju Bakal Calon Pilbup Sinjai 2024

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga sachet plastik klip yang diduga berisi sabu milik FR.

FR mengaku mendapatkan barang tersebut dari HR melalui perantara AM dengan harga Rp500.000.

Setelah pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AM sekitar pukul 23.30 Wita di Dusun Awakkenre Timur, Desa Malimongeng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.

Selanjutnya, pada pukul 01:00 Wita, tim juga berhasil mengamankan HR di rumahnya yang berlokasi di Bojo, Kelurahan Awang Tangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua sachet plastik klip berisi sabu.

Baca Juga:  Berpolemik, PPKD Desa Biroro Gugurkan Cakades Karena SK Pengabdian UNISMUH Makassar

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain tiga sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram dari tangan FR, serta dua sachet plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,78 gram dari tangan HR.

Selain itu, turut diamankan pula beberapa barang bukti lain seperti tiga unit ponsel, dua pipet plastik, dua alat timbangan digital.

Keempat pelaku bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar