oleh

Begini Cara Pj Bupati Sinjai Dorong Keterbukaan Informasi Kepada Masyarakat

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Penjabat (Pj) Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa mendorong seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/admin PPID masing-masing OPD memahami terkait pentingnya layanan informasi publik yang responsif dan terbuka sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008.

UU tersebut berisi tentang keterbukaan informasi publik yang mengatur bahwa badan publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual dan tidak menyesatkan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait.

Andi Jefri menyampaikan hal itu saat membuka uji konsekuensi informasi sekaligus monev KIP yang digelar Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Sinjai melalui Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik.

Kegiatan tersebut berlangsung di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (07/10/2024).

“Keterbukaan informasi publik itu kewajiban pemerintah dalam memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan,” jelasnya.

Selain mendorong para pengelola PPID, dalam kesempatan yang sama ini Pj Bupati juga meminta Kepala Diskominfo sebagai instansi pengelola PPID utama untuk memberikan penghargaan kepada para admin yang dinilai maksimal dalam memberikan informasi.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas! Polres, Kodim dan Brimob Bone Gelar Apel Gabungan

“Selain dari Komisi Informasi Sulsel, penghargaan keterbukaan informasi publik juga perlu dari pemerintah daerah sendiri. Ini bagaimana Pak Kadis memberikan penghargaan kepada para admin PPID pelaksana yang kerjanya maksimal,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Diskominfo dan Persandian Sinjai Dr Mansyur menjelaskan uji konsekuensi ini dilakukan secara berkala setiap tahunnya untuk menyamakan persepsi terkait informasi publik yang dapat diakses dan juga informasi yang dikecualikan.

Baca Juga:  Pj Bupati Pantau Beberapa Titik Tempat untuk Sambut Rencana Kunjungan Presiden RI di Sinjai

“Kenapa ini penting untuk mengetahui dan menilai kepatuhan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban mengimplementasikan undang-undang KIP. Selain itu uji konsekuensi juga perlu untuk menghindari adanya kerugian di badan publik,” jelasnya.

Lewat uji konsekuensi ini Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap bukan hanya tugas dan fungsi KIP berjalan maksimal namun juga masyarakat merasa terlayani atas keperluan informasinya.

Diketahui sebelumnya KIP Pemkab Sinjai meraih predikat “cukup informatif” dengan nilai 68,57.

Komentar