oleh

Sentra Gakkumdu Sinjai Serahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilihan ASN ke Kejaksaan

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah resmi menyerahkan berkas perkara dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (13/11/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Arsal, menyatakan Penyerahan berkas ini merupakan bagian dari mekanisme proses hukum yang tengah berjalan terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh ASN dalam rangka Pilkada serentak 2024.

“penyerahan berkas perkara ini menunjukkan komitmen Sentra Gakkumdu dalam menegakkan hukum pemilihan, Penyerahan dokumen perkara ini adalah tahapan penting dalam rangka penegakan hukum dalam pemilihan khususnya terhadap ASN yang terlibat dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi netralitas dan kredibilitas pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Sinjai ” ungkapnya.

Baca Juga:  Kades Palae Tolak PKD Terpilih: Kalau Bukan Ardianto Dilantik Kasi Kosong Saja

Lebih lanjut Arsal, mengungkpakan bahwa sebelumnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terhadap kasus ini.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas yang berpotensi melanggar prinsip netralitas, yang merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan.

“Bawaslu Sinjai dalam hal ini Gakkumdu Khususnya telah mekakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti, dari hasil proses tersebut menunjukkan indikasi keterlibatan ASN yang dapat berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN” lanjutnya.

Baca Juga:  Selamat! Bawaslu Sinjai Diganjar Penghargaan Terbaik Penyelesaian Sengketa Pemilu 2018-2020

Kemudian Kepala Satuan Reskrim Polres Sinjai Andi Rahmatullah menambahkan dengan adanya pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan adalah isu yang menjadi perhatian serius, terutama untuk menjamin bahwa ASN tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu prinsip independensi dan profesionalitas yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian pada salah satu calon sesuai dengan Peraturan undang-undang Pemilihan Pasal 188 J.o 71.

“keterlibatan ASN dalam tahapan Pemilihan menjadi perhatian serius, demi menjamin ASN untuk tidak melakukan Tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu calon berdasarkan peraturan undang-undang pemilihan”tambahnya.

Baca Juga:  1.390 Guru Honorer di Bone Resmi Jadi ASN PPPK

“Kami dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai berharap bahwa dengan adanya tindakan tegas terhadap kasus ini, ASN di Kabupaten Sinjai dapat semakin memahami pentingnya netralitas dan lebih professional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai ASN tanpa adanya intervensi dan tekanan dalam proses pemilihan serentak tahun 2024”tutupnya.

Berkas dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai Andi Rahmatullah didampingi Ketua Bawaslu Kabuapten Sinjai Muhammad Arsal dan diterima oleh Ibu Isnawati dari Kejaksaan Negeri Sinjai.

Komentar