oleh

Bawaslu Sinjai Ungkap 10 kasus ketidaknetralan Pada Pilkada 2024

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai ungkap pelanggaran yang diproses pada Pilkada 2024.

Sebanyak 10 laporan masyarakat yang ditindaklanjuti, 2 diantaranya naik pada tahap tindak pidana.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu, Arsal Arifin pada saat Jumpa Pers di Aula Kantor Bawaslu, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:  Boikot Jalan dan Bakar Ban, Aliansi Masyarakat Sinjai Kembali Demo Soal Air Bersih

Arsal menyampaikan bahwa 10 laporan dimana 4 yang sifatnya temuan dan 6 berdasarkan laporan dari masyatamat.

“Ada 6 kasus pelanggaran ASN , 3 aparat desa, dan 1 kades,” ucapnya.

Dari kasus tersebut, Arsal mengatakan bahwa oknum kepala desa terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan telah vonis di Pengadilan Negeri Sinjai.

“Satu lagi ASN inisial TM, berkasnya kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Baca Juga:  Kades Palae Tolak PKD Terpilih: Kalau Bukan Ardianto Dilantik Kasi Kosong Saja

Sementara ASN yang lainnya, pihaknya telah merekomendasikan ke Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Makassar.

“Kalau perangkat desa, kami juga sudah teruskan ke pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Dalam Konferensi pers hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dihadiri Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail, Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

Komentar