SINJAI, Jendela Satu— Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Proyek pembagunan rehabilitasi Daerah Irigasi di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Ia adalah HD (55) selaku Direktur Perusahaan, HW (57) sebagai Pelaksana Teknis dan AA (61) merupakan Eks Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
yang menyebabkan kerugian negara sebesar 1,7 miliar pada proyek
“Dalam proses penyidikan dan penyelidikannya, Tim Kejari Sinjai mendapatkan temuan-temuan terkait dugaan penyimpangan dalam rehabilitasi D.I Apareng Kabupaten Sinjai,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Dr Zulkarnaen saat menggelar Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Sinjai, Senin (25/11/2024).
Dalama pekerjaan tersebut dianggap tidak sesui dengan penggunaan material, kualitas pekerjaan dan keterlambatan kerja serta pencairan dana yang tidak sesuai.
“Dari hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Sinjai, Kerugian Negara capai 1, 7 miliar,” katanya.
Dalam hal ini, tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo Sasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Ketiga tersangka korupsi rehabilitasi Irigasi Apareng ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Komentar