SINJAI, Jendela Satu— Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati tanggal 9 Desember tiap tahunnya menjadi momentum penting dalam memerangi korupsi.
Tentunya, Hakordia itu diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap masalah korupsi dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.
Peringatan Hakordia Tahun 2024 ini dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” menjadi makna bahwa pentingnya bagi Indonesia.
Khusus di Kabupaten Sinjai, Kepala Kejaksaan Negeri, Zulkarnain mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melakukan upaya pencegahan korupsi.
“Pencegahan tindak pidana korupsi dengan cara menumbuhkan semangat antikorupsi dan menjalin sinergitas diantara semua unsur agar tertanam budaya Anti korupsi ditengah-tengah masyarakat luas,” ucapnya Senin (09/12/2024).
Menurutnya, kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pemberantasan menjadi kunci akan dampak buruk dari praktik korupsi itu sendiri.
Hal tersebut menjadi tanggung jawab moral untuk menyampaikan tentang budaya Anti korupsi.
“Dimomentum Hakordia 2024 ini kita sadar akan tanggung jawab besar tentang budaya jujur dan bebas korupsi di tengah masyarakat sehingga hal ini menjadi landasan kuat menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Zulkarnain terus mengingatkan tentang kehatia-hatian dalam penggunaan anggaran negara di setiap Instansi Pemerintah Sinjai agar tata kelola penggunaan mampu melaksanakan kegiatan yang transparan dan penuh tanggung jawab.
“Hari ini menjadi momentum Kejari Sinjai untuk memperkuat komitmen memberantas korupsi. Pembinaan akan terus kami lakukan namun jika tetap membandel maka kami akan tindak tegas,” katanya.
Melalui komitmen pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Negeri Sinjai dalam waktu kurun 3 tahun terakhir ini telah menyeret beberapa tersangka kasus korupsi.
Ditahun 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu, terkait kasus korupsi dana hibah Rp8 miliar.
Selanjutnya ditahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tersangka Kasus Korupsi Jembatan Mangkrak Balampangi di Desa Buah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta.
Ditahun yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai juga mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan trotoar.
Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Sinjai untuk menjalani hukumannya.
Kasus korupsi tersebut terkait pekerjaan pembangunan trotoar dari APBD tahun anggaran 2018 lalu. Kejari Sinjai mencatat total kerugian negara sebesar kurang lebih Rp296 juta
Masih ditahun 2023, Kejaksaan Negeri Sinjai kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di SMKN 1 Sinjai tahun 2021 dengan anggaran kurang lebih Rp 2,1 Miliar.
Kasus korupsi tersebut merupakan bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality pada SMKN 1 Sinjai.
Tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi Apareng di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Masing-masing tersangka diantaranya berinisial HD (55), AA (61), HW (57).
proyek yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 ini diduga mengalami sejumlah penyimpangan serius. Kerugian negara yang dihitung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar
Komentar