oleh

Warga Sinjai Barat Bacok Saudara Kandung Gegera Rebutan Sawah, Kini Diringkus Polisi

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Insiden tepatnya ditengah sawah, Dusun Kasaurang, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Selasa (17/12/2024).

Korban dalam insiden ini adalah seorang pria berinisial AN Bin DG berusia 61 tahun, Sementara itu, pelaku berinisial lel MA Bin DG, yang berusia 60 tahun, keduanya beralamat di Dusun Arango, Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.

“Korban penganiayaan dan pelaku merupakan saudara kandung dan motif kejadian tersebut disebabkan karena memperebutkan sebidang sawah milik lel. KM untuk digarap /kerja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, diruang gelar perkara Sat Reskrim. Selasa (24/12/2024)

Baca Juga:  Polisi di Sinjai Sosialisasikan Netralitas Polri dalam Rangka Pilkada Serentak

Lebih lanjut Rahmatullah mengatakan bahwa awalnya pelaku lel. MA Bin DG sementara membajak sawah miliknya Lalu kemudian datang korban lel AN Bin DG dengan membawa sebilah sabit dan bambu,

“Pada saat bertemu korban meneriaki pelaku dengan kata Kella Kella (serakah atau rakus) dan dibalas oleh pelaku dengan kata apa dibilang Kella Kella, namun pada saat itu korban langsung memukul pelaku dengan menggunakan sepotong bambu yang kemudian ditangkis pelaku dengan menggunakan cangkul,” bebernya

Kemudian korban kembali melakukan pemukulan dengan menggunakan bambu yang mengenai bagian pundak sebalah kanan pelaku.

Baca Juga:  Cegah Potensi Kriminalitas, Polisi di Sinjai Gelar Apel Siaga Malam Minggu

“Perkelahian antara pelaku dan korban dan pada saat terjadi perkelahian tersebut, pelaku melihat sebilah sabit yang dibawa korban yang kemudian pelaku menarik sabit tersebut dan langsung menebas korban yang mengenai bagian rahang sebelah kanan yang menyebabkan luka terbuka,” lanjutnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah sabit dengan panjang 65 cm yang berbentuk melengkung dan satu potong bambu berwarna hijau kecoklatan dengan panjang sekitar 150 cm.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 2 KUH.Pidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama lamanya delapan tahun penjara.

Baca Juga:  Oknum ASN Tendang Motor Perempuan Hingga Jatuh Akan Disanksi Pemda Sinjai

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sinjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Sinjai juga mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan selalu melaporkan kejadian kriminal ke pihak yang berwenang.

Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Sinjai.

Komentar