SINJAI, Jendela Satu— Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan tiga pemuda yang diduga membawa senjata tajam jenis badik dan kris tanpa surat yang sah.
Adapun yang diamankan berinisial SL, (19) pekerjaan petani, AM (17) petani dan RN, (17) pelajar, ketiganya merupakan warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Penangkapan tersebit dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 pukul 04.00 wita di jalan Bulu Lohe, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, membenarkan telah diamankan tiga orang laki-laki yang membawa dan menyimpan senjata tajam jenis badik yang tidak memiliki izin resmi tau surat yang sah.
“Penangkapan bermula ketika Tim Resmob Polres Sinjai tengah melaksanakan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut,” tulisnya.
Saat melintas di Jalan Bulu Lohe, petugas mendapati beberapa pemuda yang berkumpul dan menunjukkan gelagat mencurigakan.
Tim Resmob kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, yang mengungkap adanya tiga bilah senjata tajam, dua badik beserta sarung dan satu kris dengan sarung yang diselipkan di pinggang para pelaku.
Ketiga pria tersebut segera diamankan dan dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan interogasi, mereka mengakui bahwa senjata tajam tersebut merupakan milik mereka,” tambah AKP Andi Rahmatullah.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa dua bilah badik dan satu bilah kris telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.
Komentar