oleh

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Ceklok, Apa Kabar Mantan Kadisdik Sinjai?

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Kasat Reskrim Polres Sinjai ungkap dugaan korupsi pengadaan sistem mesin absensi atau fingerprint (ceklok) di Sekolah Tahun 2019-2022 di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Hal ini di sampaikan Sat Reskrim AKP Andi Rahmatullah pada saat press release di Loby Pratisara, Mapolres Sinjai, (07/02/2025).

“Kasus tersebut sudah naik ketahap penyidikan,” ucapnya.

Kasus tersebut memicu kerugian negara yang seknifikan.

“Terindikasi kerugian negara capai Rp 720 juta,” lanjutnya.

Baca Juga:  Diduga Sakit Hati, Pemuda di Sinjai Tengah Ancam Kekasihnya hingga Publikasikan Konten Pornografi ke Publik, Kini Diringkus polisi

AKP Andi Rahmatullah mengatakan bahwa kasus tersebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Anggaran yang digunakan itu adalah dana BOS ,” bebernya.

Bahkan kata, Andi Rahmatullah, sejumlah sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Sinjai.

“291 sekolah telah dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Pasalnya, pengelola dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Bahkan kata, Andi Rahmatullah, Tipikor telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Setelah tipikor melakukan penyelidikan, terindikasi perselisihan harga pada pengadaan mesin ceklok,” bebernya.

Baca Juga:  Profil Bahtiar, Calon Kepala Desa Panaikang Dengan Segudang Prestasi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Harga yang dibelanjakan oleh pihak sekolah seharusnya Rp 2,7 juta namun yang dituliskan dalam pelaporan capai Rp 3,5 hingga Rp 4,5 juta.

Hal ini diaggap tidak sesuai dengan prosedur belanja pengadaan.

“Harga yang bervariasi, serta pembelanjaan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Bahkan hal ini juga di sampaikan oleh kanit Tipikor, bahwa rekannya telah melakukan pemeriksaan di 291 Sekolah.

“Penyidik telah melakukan langkah klarifikasi terhadap 291 Bendahara sekolah SD maupun SMP,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dukung Desa Inklusi, Pemdes Saotanre Prioritaskan Program Disabilitas

Selain dari bendahara sekolah, kata Andi Rahmatullah juga telah memeriksa Andi Jefrianto Asapa.

Diketahui bahwa di tahun 2019-2021, Andi Jefrianto menjabat sebagai Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sinjai.

Kini Andi Jefrianto Asapa menjabat sebagai Pejabat Bupati (PJ) di Kabupaten Sinjai.

Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK-RI dengan melakukan ekspor perkara BPK-RI sebanyak dua kali.

Selanjutnya, ia melakukan gelar perkara di polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Komentar