SINJAI, Jendela Satu— Kapolsek Sinjai Timur mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan perangkat babi dengan menggunakan kabel listrik.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan dengan nomor: B/05/II/2025 dengan lampiran larangan penggunaan perangkat babi yang dialiri listrik.
Dalam isi surat tersebut, Kapolsek Sinjai Timur, Muhsin Sirajuddin menghimbau kepada Lurah dan Kepala Desa se-Sinjai Timur agar menyampaikan kepada warga terkait larangan tersebut.
“Hal ini dilakukan agar menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat,” ucapnya saat dikonfirmasi Via Telpon oleh Jendela Satu, Kamis (13/02/2025).
Muhsin, menganggap bahwa penggunaan perangkat babi yang dialiri listrik dapat menimbulkan bahaya terhadap masyarakat.
Selain dari itu, penggunaan perangkat tersebut juga dapat merusak lingkungan dan memicu terjadinya konflik.
Karna itu, Muhsin mengatakan agar menghentikan penggunaan perangkat listrik dan menggunakan metode pengendalian hama yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Olehnya itu, Muhsin berharap agar himbauan ini dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik.
Komentar