oleh

Mahasiswa Nilai Polisi Tak Serius Tangani Kasus Ceklok Disdik Sinjai

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten Sinjai menganggap Polisi tidak serius dalam menangani kasus korupsi di Sinjai, Sulawesi Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh Andi Rusdi, DPC SEMMI Kabupaten Sinjai.

“Polisi di Sinjai seakan akan tidak punya taring dalam penanganan kasus dugaan korupsi Ceklok di Kadis Pendidikan Sinjai,” katanya, Sabtu (15/03/2025).

Padahal hal itu merugikan negara yang signifikan, bahkan terindekasi capai RP 720 Juta.

“Hasil penyelidikan dari jajaran Polres Sinjai sudah jelas, bahwa terindikasi perselisihan harga pada pengadaan mesin ceklok tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rusdi memaparkan terkait peraturan Undang-Undang (UU) hukum Kepolisian dapat melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yaitu Pasal 14 ayat (1g) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 25 UU No.31 Tahun 1999, Pasal 6 ayat (1a) KUHAP dan Pasal 11 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Kapolres Sinjai Gelar Rapat Persiapan Pengamanan Kampanye Akbar Pada Pilkada Serentak

“Regulasi sudah jelas untuk menuntaskan kasus korupsi, lantas kenapa hingga saat ini belum ada kejelasan,” katanya.

Bahkan, Rusdi menilai bahwa APH dalam hal ini Polres Sinjai seolah-olah kehilangan gerakan dalam menangani dugaan kasus tersebut.

“Statement Polisi tidak akan memandang bulu itu sudah sirna dikalangan publik, jika dengan mengatakan akan tersangka di balik dugaan korupsi Ceklok di Kadis Pendidikan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Begini Cara Siswa SD 45 Kampung Boja Sinjai Meriahkan HUT RI ke-77

Mandeknya penanganan kasus korupsi tersebut menimbulkan kecurigaan pada kalangan publik, sehingga kami menantang dan meminta kepada pihak APH dalam hal ini polres Sinjai untuk serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan ceklok Dinas Pendidikan Sinjai.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, mengatakan bahwa sampai saat ini kasus tersebut masih berproses di tahap penyelidikan.

“Masih berproses di tahap penyelidikan,” ucapnya saat di konfirmasi lewat Via Telepon, Jumat (14/03/2025).

Andi Rahmatullah, telah melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK-RI dengan melakukan ekspor perkara BPK-RI sebanyak dua kali.

Selanjutnya, ia melakukan gelar perkara di polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pria Sembunyikan Sabu Dalam Topi di Sinjai

Namun saat ini belum juga membuai titik terang.

Diketahui, beberapa rangkaian telah dilakukan oleh pihak jajaran Polres Sinjai.

Mulai dari memeriksa 291 sekolah dari tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Sinjai.

Bahkan kata Andi Rahmatullah, Tipikor telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Setelah tipikor melakukan penyelidikan, terindikasi perselisihan harga pada pengadaan mesin ceklok,” bebernya.

Selain dari bendahara sekolah, kata Andi Rahmatullah juga telah memeriksa Andi Jefrianto Asapa.

Diketahui bahwa di tahun 2019-2021, Andi Jefrianto menjabat sebagai Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sinjai.

Kini Andi Jefrianto Asapa menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Sinjai.

Komentar