oleh

Puluhan Kendaraan Terparkir di Halaman Mapolres Sinjai Dipastikan Langgar Aturan

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Sebanyak 40 kendaraan sepeda motor yang diamankan Satuan Lalulintas Polres Sinjai saat bulan suci ramadan tahun 2025 masih terparkir dihalaman Mapolres Sinjai.

32 motor ditilang bersamaan disatu tempat, tepatnya di Pelabuhan larea-rea, Kelurahan Lappa, dan 8 kendaraan lainnya diamankan pada saat malam takbiran di Jalan Persatuan Raya, di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Sukri Liwang pada saat dikonfirmasi lewat Via Telpon, Senin (07/05/2025).

“Tentunya hal tersebut diamankan karena melanggar aturan dan sebagian menggunakan knalpot brong,” ucapnya.

Disampaikan H. Sukri bahwa kendaraan yang ditilang akan segera dapat diurus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk saat ini kami ingin koordinasi dari beberapa pihak, dan tentunya kami juga akan koordinasikan sama pimpinan,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari Ke-3 Operasi Pallawa, Pengendara Roda Dua Lalu Lalang Langgar Lalu lintas di Sinjai

H. Sukri mengungkapkan bahwa setelah melakukan tahapan terkait pengurusan kendaraan sepeda motor yang ditilang semua pemiliknya bisa melakukan pengurusan.

“Hanya persoalan waktu, tapi tentunya ada beberapa persyaratan kelengkapan kendaraan jika ingin mengurus kendaraan yang ditilang,” bebernya.

Komentar