SINJAI, Jendela Satu— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait melakukan penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL).
Kali ini penertiban dilakukan di Pasar Rakyat kawasan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Sabtu (03/05/2025).
Upaya ini dilakukan guna menciptakan lingkungan pasar yang tertata baik, bersih, dan nyaman bagi masyarakat serta mendukung kelancaran aktivitas jual beli.
Penertiban dan penataan ini difokuskan pada pedagang yang berjualan di area yang mengganggu akses jalan dan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayoga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata ruang publik dan meningkatkan ketertiban umum.
“Kami mengimbau para pedagang agar menempati lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah demi ketertiban bersama,” ujarnya.
Selain penertiban, pemerintah juga memberikan arahan kepada para pedagang terkait aturan berjualan di area pasar rakyat.
Beberapa pedagang yang sebelumnya menempati bahu jalan diarahkan masuk atau pindah ke zona yang telah disiapkan di dalam area pasar tersebut.
Pemkab Sinjai berkomitmen akan terus melakukan pengawasan secara berkala demi menjaga ketertiban, termasuk kebersihan pasar serta mendukung perekonomian rakyat secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan ini juga terlihat Kadis Perindag Sinjai, Camat Sinjai Utara, Kapolsek Sinjai Utara serta sejumlah personil dari Disperindag dan Dinas Perhubungan Sinjai.
Komentar