SINJAI, Jendela Satu— Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sinjai telah menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
Agar pelayanan publik dapat dilakukan secara maksimal, BPS Kabupaten Sinjai menyelenggarakan review standar pelayanan publik dan pembinaan statistik sektoral.
Dikemas dengan “Forum Group Discussion (FGD)”, acara ini dipimpin langsung Kepala BPS Sinjai, H. Syamsuddin di kantor BPS Sinjai, Jumat (23/05/2025) pagi.
Pada kegiatan ini, BPS menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kadis Kominfo) dan Persandian Sinjai, Dr. Mansyur, bersama akademisi dari Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai, Dr. Muh. Ikbal.
Dalam paparannya, Kepala BPS Sinjai H. Syamsuddin mengatakan pentingnya menerapkan standar pelayanan publik dalam melakukan pembinaan statistik sektoral.
Sehingga hasil yang diperoleh dapat memenuhi kebutuhan data dan statistik sektoral yang dibutuhkan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang kita telah bangun selama tahun 2025 ini. Dari 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kami berharap semua kita bisa berikan pembinaan yang berkaitan dengan statistik sektoral,” paparnya.
Sementara, Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai, Dr. Mansyur sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mendukung penuh program pembinaan statistik sektoral yang diberikan oleh BPS dalam mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI).
“Kami bersyukur karena BPS selalu memberikan dukungan. Kami di Kominfo adalah wali data, tugas kami hanya mengumpulkan data. Tapi yang memeriksa dan menganalisa data ini sesuai prinsip Satu Data Indonesia (SDI) adalah BPS,” ucapnya.
Dalam pertemuan ini, beberapa OPD turut dihadirkan, diantaranya Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan.
Komentar