SINJAI, Jendela Satu— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai diduga tidak transparan informasi dalam melakukan kegiatan.
Hal tersebut mencederai keterbukaan informasi publik dalam menjalangkan tugas.
Padahal, Pengeluaran anggaran yang disediakan Rp 200 juta rupiah diduga tidak maksimal menunjang kerja-kerja DPRD Sinjai.
“Seharusnya seluruh rangkaian kegiatan ter publikasi, supaya warga mengetahui apa yang dikerjakan DPRD,” ucap Rullah salah satu warga Sinjai Selatan, Sabtu (25/05/2025).
Lebih lanjut, Rullah mengatakan bahwa jika seperti itu anggaran fantastis berbanding terbalik dengan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Rullah menjelaskan bahwa kebebasan mendapatkan informasi publik sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Kedua aturan ini memberikan akses kepada publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan sekaligus menjamin keterbukaan badan publik,” bebernya.
Keberadaan undang-undang ini tidak hanya diberikan kepada kalangan media, tapi juga masyarakat secara umum.
Jika publikasi kegiatan DPRD Sinjai tidak berjalan maka berdampak negatif seperti masyarakat kesulitan mendapatkan informasi tentang kegiatan DPRD, seperti pembahasan Perda, APBD, atau agenda rapat, yang seharusnya bersifat transparan.
Sekedar diketahui di DPRD Sinjai terdapat 30 legislator yang menduduki kursi DPRD Sinjai.
Mereka terbagi di empat dapil di Kabupaten Sinjai.
Pasalnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari proses berdemokrasi.
Atas alasan itu, seluruh badan publik dan penyelenggara pemerintahan wajib mengedepankan pemberian informasi terhadap publik sesuai aturan dalam undang-undang.
“Jika tidak mempublis kegiatan, Dewan Perwakilan Rakyat bisa saja tidak melakukan kegiatan,” tutupnya.
Komentar