oleh

Benarkah ? Karampuang Akan Ditetapkan Jadi Hutan Adat Sinjai Karena Cerita Leluhur dan Ritual

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Hutan Karampuang Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan ditetapkan sebagai hutan adat.

Diketahui bahwa hutan karampuang berada di Dusun Karampuang, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.

Karampuang ditetapkan sebagai hutan adat karena historisnya.

Selain dari cerita leluhur dan ritual adat masih dilakukan sampai saat ini.

Selain dari itu, terdapat relasi konsep To Manurung komunitas adat se-Sulawesi Setalan.

Mulai dari menjelaskan entitas Karampuang, ikatan kekeluargaannya, cerita pintas mengenai Sosio-Agraria MHA Karampuang, hingga Objek Karampuang.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Verifikasi Terpadu Emban, Ibnurusyd saat menggelar exit meeting.

“Berdasarkan yang kami temukan di Karampuang, terdapat relasi konsep To Manurung komunitas adat se-Sulawesi Setatan, terdapat hubungan yang erat antara ragam cerita leluhur dengan ritual adat yang masih dilakukan saat ini,” ungkap, Ibnurusyd.

Turut hadir mengikuti Exit Meeting Verifikasi usulan hutan adat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yuhadi Samad di Command Center Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Jumat (21/11/2025).

Dalam exit meeting ini, Tim Terpadu memaparkan hasil temuan sementara selama verifikasi lapangan kepada Pemerintah Daerah dan perwakilan masyarakat adat.

Pemaparan ini penting sebagai penentu bagi pemerintah pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil keputusan terkait usulan penetapan hutan adat kedepannya.

Andi Jefrianto menyampaikan dari 1000 hektar lebih lahan yang diusulkan, sekira 995 hektar dinyatakan telah menjadi calon hutan adat berdasarkan hasil akhir sementara.
Menurut Andi Jefrianto, banyak manfaat yang akan diperoleh masyarakat adat jika kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan adat.

“Dengan penetapan tersebut, Masyarakat diberikan haknya untuk memanfaatkan hutan adat, namun tentu harus menjaga dan memelihara alam jangan sampai ada yang rusak seperti hutan gundul,” ungkap Sekda.

Sekda berharap penetapan ini segera membuahkan hasil, menyusul hutan adat lainnya yang ada di kabupaten Sinjai.

Komentar