oleh

Perekrutan Kadus Karobbi Dipersoalkan, Diduga Gegara Tindakan Kades dan Camat Sinjai Tengah

Editor:

SINJAI, Jendela Satu—  Proses perekrutan Kepala Dusun (Kadus) Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, dianggap keliruh.

Pasalnya, proses pemilihan Kadus tidak secara demokrasi, namun diputuskan secara sepihak.

Hal tersebut dilakukan setelah Kadus Karobbi lulus PPPK, lalu mengundurkan diri karena cakupan aturan.

Dari dasar tersebut, Kepala Desa melakukan proses perekrutan sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik Undang-Undang Desa dan Peraturan Bupati Kabupaten Sinjai.

Namun, ada-ada saja cara Kepala Desa dan Camat Sinjai Tengah mengabaikan hasil keputusan panitia hasil seleksi tes tertulis dan wawancara.

Panitia penjaringan melakukan tahapan sesuai regulasi yang ada sampai dengan melaporkan hasil tes dan poin yang didapatkan oleh para pendaftar Kepala Desa Kanrung, dan selanjutnya meminta rekomendasi Camat Sinjai Tengah.

“Yang menjadi masalah adalah keluarnya surat rekomendasi dari Camat Sinjai Tengah dengan munculnya nama tidak sesuai hasil tes panitia penjaringan surat yang terlampir,” tulis HS, Selasa (30/12/2025).

Dari informasi yang beredar sebelum surat rekomendasi keluar, ada hak progresif Kepala Desa untuk menentukan siapa yang akan dilantik jadi Kepala Dusun.
Namun, pada hari Jumat, 19 Desember 2025, Kepala Desa Kanrung naik menyampaikan himbauan bahwa peraih poin tertinggi yang akan dilantik apabila tes sudah dilaksanakan oleh panitia penjaringan.

Empat orang pendaftar telah melalui tahapan baik tes tertulis maupun tes wawancara dengan hasil poin tertinggi diraih oleh Saudara Muh Danial dengan jumlah poin 207. Surat tersebut ditandatangani semua panitia penjaringan.

Di Desa Kanrung pernah terjadi kisruh pemilihan Kepala Dusun Baru karena protes hasil rekrutmen perangkat desa pada tahun 2017, di mana peraih poin ke dua melakukan protes dan meminta untuk yang bersangkutan dilantik, namun panitia pada saat itu tetap dengan keputusan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk dengan kasus tersebut, dengan pertimbangan stabilitas politik dan sosial kemasyarakatan, harmonisasi kekeluargaan orang Karobbi akan terobok-obok dan tercerai-berai akibat keputusan sepihak. Kepala Desa Kanrung jangan memaksakan kehendak dan egoisme politik dengan menunjuk peraih poin ke-2 yang dilantik.

“Surat rekomendasi Camat Sinjai Tengah mencederai dan mengusik hati masyarakat Dusun Karobbi yang telah patuh dan menunggu hasil seleksi panitia yang berharap peraih poin tertinggi yang bakal dilantik,” bebernya.

Harapan kami sebagai masyarakat Dusun Karobbi agar Kepala Desa Kanrung dan Camat Sinjai Tengah meninjau ulang surat rekomendasi tersebut.

“Kami tidak mau seperti warga yang dulu rukun dan damai harus hidup mencekam akibat konflik Kepala Dusun,” tandasnya.

Komentar