SINJAI, Jendela Satu—Tim Resmob Polres Sinjai mengamankan terduga pelaku persetubuhan pada anak kandung, Kamis (05/03/2026).Ia adalah Tamparin (58) warga Dusun Salohe, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo.
Korban iyalah RT (21), anak kandung Tamparin sendiri.
Peristiwa tersebut diketahui setelah RT merasa keberatan dengan perilaku bejat ayahnya.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Sinjai, AIPDA Andi Mapparumpa.
AIPDA Andi Mapparumpa mengamankan terduga pelaku berdasarkan hasil laporan korban.
“Setelah laporan masuk, Tim langsung mendatangi kediaman pelaku, namun sesampai di lokasi, korban sudah melarikan diri,” ucapnya.
Lebih lanjut AIPDA Andi Mapparumpa bahwa diduga pelaku di amankan di Kabupaten Gowa.
“Jadi diduga pelaku menyerahkan diri di Polsek Tombolo Pao,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, Tamparin mengakui perbuatannya bejatnya.
“Iya mengakui telah melakukan aksinya di rumah kebunnya. Akibat ulahnya anaknya hamil,” tandasnya.






Komentar