SINJAI, Jendela Satu— Kasus seksual di Sinjai, Sulawesi Selatan semakin memprihatinkan akhir-akhir ini.
Hal itu mengancam kebebasan perempuan.
Kejadian itu terjadi di Desa Lamattiriaja.
Pelaku iyalah Husnaedi (27).
Husnaedi melakukan aksi bejatnya pada adik Iparnya HS (13)
Pelaku yang sama Tamparin (58) warga Dusun Salohe, Desa Tompobulu.
Tamparin melakukan aksi kejihnya pada anak kandungnya RI (22).
Akibatnya, RI hamil. Sekaran usia kandungannya 7 bulan.
Hal tersebut tuai sorotan dari ketua Kohati HMI Cabang Sinjai, Harmadani.
“Ini sudah kelewatan, kebebasan perempuan di Sinjai terancam,” ucapnya, Selasa (24/03/2026).
Dani menyebut, kasus sangat kelewatan.
Dengan kasus ayah melakukan aksi biadabnya pada anak kandung sangat disayangkan.
Dimana kasus tersebut sudah terjadi sampai di pelosok.
Menurutnya, hal tersebut menjadi kekhawatiran bagi para perempuan.
Tak hanya itu, dikatakan Dani bahwa itu juga memicu kekhawatiran bagi para perempuan lainnya.
Hal yang serupa disampaikan Dani.
Di mana ayah kandung juga melakukan aksi bejat pada anak kandungnya.
Pelaku, LT (50) warga Dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Dengan kejadian itulah sehingga, Ketua Kohati HMI Cabang Sinjai khawatir dengan kebebasan perempuan.
Menurut Dani, bahwa kasus tersebut menjadi alarm untuk semua pihak.
Dani menyebut bahwa semua pihak harus terlibat untuk mencegah kasus biadab seperti itu.
Dani meminta kepada Pemerintah Daerah agar melakukan upaya perlindungan nyata.
Diketahui, bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim Resmob Polres Sinjai.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Resmob Polres Sinjai AIPDA Andi Mapparumpa.
“Kami telah mengamankan pelaku,” ucapnya.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai melakukan proses hukum sesuai ketentuannya.






Komentar