oleh

Pj Bupati Sinjai Larang Tempat Hiburan Beroperasi Saat Bulan Ramadhan

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah mengeluarkan beberapa imbauan kepada seluruh masyarakat di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Sinjai nomor 300/41.592/SET tentang ketertiban dan ketentraman umum selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Lewat surat edaran tersebut, Pj Bupati menegaskan bahwa tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, karaoke, dan yang sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.

Baca Juga:  Seorang Kakek 78 Tahun di Soppeng Hilang Terseret Arus Sungai, SAR Brimob Bone Diterjunkan Cari Korban

Kemudian, restoran, rumah makan, dan cafe yang berjualan di siang hari diimbau untuk memasang tirai penutup.

Selain itu, demi menjaga kekhusyukan ibadah pada bulan suci Ramadan, Pj Bupati mengharapkan peran serta masyarakat untuk menjaga ketertiban umum.

“Saya ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan ini. Laksanakan dengan damai, khusyuk dan khidmat,” ucapnya

Komentar