SINJAI, Jendela Satu— Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan disorot, Sabtu (20/ 04/ 2024).
Bagaimana tidak, Dana Bumdes yang di anggarkan sejak tahun 2019 hingga tahun 2024 entah kemana rimbanya.
Dari informasi yang di himpun Jendela Satu, bahwa anggaran Bumdes Desa Puncak tidak jelas pengolaanya.
“Tidak jelas pengelolaannya itu dana Bumdes,” ucap, JN salah satu anggota BPD Desa Puncak.
JN menilai pengelolaan Dana Bumdes Desa Puncak seharusnya transparan agar masyarakat tahu bahwa dana tersebut di pergunakan dengan maksimal atau sesuai peruntukannya.
“Dana Bumdes tiap tahunnya harus dipertanggungjawabkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dihadapan pengurus dan disampaikan lansung ke masyarakat namun hal itu tidak dilakukan oleh Direktur berserta pegurusnya,” bebernya.
Tiap menggelar Musyawarah kata JN selalu menyampaikan agar pengelolaan Dana Bumdes Desa Puncak harus dipertanggung jawabkan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat.
“Jika pengurus Bumdes Puncak acuh terkait penggunaan dana itu maka pihaknya akan segera menyurati Inspektorat Sinjai untuk meminta mengaudit pengelolaan dana tersebut,” lantangnya.
Sementara itu, RF juga juga anggota BPD kembali menegaskan bahwa anggaran Bumdes nilainya cukup besar sehingga perlu dilakukan audit karena sudah dikelola 5 tahun terakhir.
“Total yang dikelola Dana Bumdes kurang lebih Rp300 juta. Namun, kami duga ada dana sebesar Rp80 juta yang dikelola mengendap,” katanya.
RF menuturukan tidak membahas dan menganggarkan penambahan Dana Bumdes selama pengelolaan itu disampaikan secara transparan.
“Tidak akan penambahan anggaran terkecuali para pengurus mempertanggungjawabkan anggaran itu,” demikian tulisnya.
Terpisah, Kepala Desa Puncak, Andi Muh. Idris belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi di Via WhatsAap (WA).
Komentar