SINJAI, Jendela Satu— Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin kembali menegaskan bahwa proses perekrutan yang dilakukan pihaknya sudah berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 terkait perekrutan PPK pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Soal penilaian adik-adik Mahasiswa terkait transparansi nilai wawancara perekrutan PPK dan kouta perempuan silahkan melapor di Komisi Informasi.
“Kalau anda ingin meminta transparansi terkait wawancara itu ada, namun nilai wawancara ada dimasing-masing Email dan Siakba pendaftar,” ujarnya saat menerima demonstran di depan kantor KPU, Senin (20/05/2024).
Menurut kata Rusmin, apabila adik-adik Mahasiswa ingin mewakili asripasinya peserta PPK dari Kecamatan Pulau Sembilan yang di anggap tidak masuk 10 besar silahkan tempu prosedur itu.
“Tuntutan yang saudara-saudara lakukan baik media sosial, baik hari ini ditandai dengan aksi, kami suda baca, Bahwa dianggap ada ketimpangan itu hak kalian untuk berkomentar,” ungkapnya.
Aliansi Pejuang Demokrasi yang tergabung dalam Aliansi tersebut, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sinjai, Serikat Mahasiswa Muslimin (SEMMI) Cabang Sinjai, dan HMI MPO Sinjai melakukan aksi demostrasi di depan KPU Sinjai.
Mereka meminta penilaian tes wawancara, dan file rekaman tes wawancara kepada KPU Sinjai.
“Aksi ini adalah aksi terkonsolidasi di mana kemudian menurut kami ada indikasi yang melenceng dilakukan oleh KPU Sinjai,” ucap Koordinator Lapangan, Faisal dalam orasinya.
“Kami meminta ketua KPU beserta jajarnya agar menjelaskan secara taransparansi terkait perektutan PPK kemarin,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, saat melakukan unjuk rasa Aliansi Pejuang Demokrasi berjumlah 10 orang.
Komentar