SINJAI, Jendela Satu— Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Lamatti Rilau, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diduga melakukan pungli uang panai saat acara lamaran warganya.
Uang panai yang sebesar Rp30 juta yang telah disepakati oleh keluarga kedua belah pihak diduga dipotong Oknum ASN di Kelurahan Lamatti Rilau inisial (AL) sejumlah Rp10 juta.
Atas tindakan tersebut, membuat keluarga korban merasa keberatan atas pemotongan uang panai saat acara lamaran Rabu (22/05/2024) lalu.
“Iya, uang panai dipotong sebesar Rp10 juta,” kata keluarga korban yang enggan disebutkan namanya, Minggu (26/5/2024).
Sementara itu, Lurah Lamatti Rilau, Kecamatan Sinjai Utara, Andi Agus Gunawan yang dikonfirmasi Jendelasatu.com atas kejadian itu memilih bungkam.
Komentar