oleh

DPO Sat Resnarkoba Polres Sinjai Berhasil di Amankan

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Satuan Resnarkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berbulan-bulan dalam pelarian.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, melalui Kasat Narkoba Polres Sinjai Akp Syaifullah Syan, membenarkan atas penangkapan DPO penyalahgunaan narkotika tersebut.

DPO yang berhasil diamankan berinisial HH Alis BI, (53) alamat Dusun Laggoppo, Desa Massangkae Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Calon Paskibraka Sinjai Mulai Jalani Karantina dan Latihan

HH Alis BI telah menjadi DPO sejak Oktober 2023, dengan sesuai nomor : DPO / 27 / X / 2023 / Resnarkoba, tanggal 02 Oktober 2023 setelah terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan DPO merupakan hasil kerja keras Sat Resnarkoba.

“Kami melakukan penyelidikan intensif dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengamankan DPO, Alhamdulillah, akhirnya kami berhasil menangkapnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 Wita,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Desa Polewali Sinjai Keluhkan Jalan Rusak di Daerahnya

“Dengan berhasilnya penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Sinjai,” tambahnya.

Selain itu, Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, juga menegaskan bahwa kami tidak akan mentolerir yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Setelah diamankan, DPO akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” jelasnya.

Baca Juga:  Waduh! Ratusan Jeregen Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar di Kajuara 'Dihilangkan', Siapa Dibelakangnya?

Tidak henti-hentinya Kapolres sinjai memberikan himbauan kepada masyarakat agar kiranya melapotkan ketiaka mendapat penyalagunaan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sinjai. pungkasnya.

Komentar