oleh

Sat Lantas Polres Sinjai Tindak Tegas Pengendara Bonceng Tujuh Tanpa Helm

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang bonceng tujuh tanpa helm.

Langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Video yang memperlihatkan aksi berbahaya sejumlah pelajar telah menjadi viral di media sosial.

Video berdurasi 14 detik tersebut menunjukkan tujuh pelajar SMP yang masih mengenakan seragam sekolah berboncengan di satu sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Kejadian tepatnya di jl Bulu Lohe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sabtu (8/06/2024),

Pelajar berasal dari SMP Negeri 5 Sinjai.

Dalam video tersebut, tampak jelas bahwa ketujuh pelajar duduk diatas papan kayu yang dijadikan alas tambahan di samping sepeda motor untuk mengangkut mereka.

Menanggapi kejadian ini, Kasat Lantas Polres Sinjai Akp Muhammad Arsyad, langsung melakukan koordinasi dengan pihak sekolah SMP Negeri 5 Sinjai.

Baca Juga:  Petani di Sinjai Resah, Tarancam Gagal Panen Gegara Pupuk

“Menindaklanjuti video yang beredar ini, saya langsung melakukan koordinasi dengan pihak SMP Negeri 5 Sinjai untuk mengidentifikasi siswa yang bonceng tujuh yang viral.” ujar Kasat Lantas Akp Muhammad Arsyad.

“Hasil identifikasi menunjukkan bahwa sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi DW 3547 XX dikendarai oleh pelajar berinisial MA.

Adapun enam temannya yang ikut berboncengan adalah AE, AR, AA, FL, MN, dan AN,” ujarnya.

Pada Sabtu malam, sekitar pukul 19.30 wita, Kasat Lantas Polres Sinjai bersama anggotanya dan pihak sekolah mendatangi rumah masing-masing siswa tersebut.

Mereka kemudian dibawa kesekolah untuk mendapatkan pembinaan.

Tindakan tegas juga diambil terhadap pengendara sepeda motor, yang dikenakan tilang, dan sepeda motornya disita serta diamankan di Mapolres Sinjai.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, melalui Kasat Lantas Polres Sinjai, Akp Muhammad Arsyad, menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan siswa ini sangat membahayakan bagi dirinya dan orang lain pengguna jalan.

Baca Juga:  Akbp Harry Azhar Hasry Resmi Jabat Kapolres Sinjai

“Kami memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, Selain itu dilakukan pembinaan pihak sekolah, Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kegiatan serupa dimasa mendatang,” jelasnya.

Tindakan tegas yang diberikan sebagai upaya menegakkan aturan lalu lintas, dan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap nyawa dan harta benda masyarakat. Kepolisian terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama -sama menciptakan disiplin berlalu lintas dan menghindari perilaku yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan kesadaran terhadap aturan lalu lintas dapat semakin meningkat, sehingga jalan raya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap pengguna.

Baca Juga:  Kapolres Sinjai Turunkan 95 Personel Gabungan Amankan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD

Ia juga menegaskan pentingnya keselamatan berkendara bagi semua pengguna jalan, terutama pelajar yang seringkali kurang memperhatikan aturan lalu lintas.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali, dan bagi para orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak kita,” tambahnya.

Kasat Lantas Polres Sinjai, Akp Muhammad Arsyad, juga menekankan bagi anak di bawah umur atau yang belum cukup umur untuk tidak mengendarai sepeda motor.

“Kepada para orang tua, kami mengajak untuk tidak memberikan motor bagi anaknya yang dibawah umur, agar tidak menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Dirinya juga menghimbau kepada orang tua dan pihak sekolah agar memberikan edukasi terhadap anak-anaknya.

“diperlukan pengawasan dan perhatian khusus dari orang tua dan pihak sekolah terhadap anak-anak kita, jangan sampai nanti dia jadi korban di jalan,” jelasnya.

Komentar