oleh

Sat Reskrim Polres Sinjai Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Kejadian ini terjadi di Cappa Ujung, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Minggu (30/06/2025)

Korban berinisial lel SA, (17) seorang pelajar yang beralamat di Pulau Kambuno Barat, Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi: LP-B / 171 / VI / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 30 Juni 2024.

“Pelaku yang diamankan berinisial lel IN, (19) seorang nelayan yang beralamat di Dusun Dua, Desa Burulohe, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai,” ujarnya.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Sinjai Bekuk Pelaku Penipuan Bermodus Hadiah Motor

Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa kejadian berawal dari ketersinggungan yang terjadi antara pelaku dan korban.

Pelaku secara tiba-tiba, bersama temannya, memukul korban dengan tangan kosong.

Akibat pemukulan tersebut, wajah sebelah kiri korban mengalami pembengkakan dan terdapat luka pada kaki sebelah kanan akibat didorong oleh pelaku hingga terjatuh.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan insiden ini ke pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas terduga pelaku. Pada hari Selasa (2/7/2024) pukul 19.30 wita, tim Resmob Polres Sinjai mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di BTN Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Tim Resmob Polres Sinjai kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku lel. IN tanpa perlawanan. Sedangkan terduga pelaku lainnya, lel AI, masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Sinjai

Dari hasil interogasi terhadap pelaku lel IN, diketahui bahwa ia mengakui telah memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan, mengenai punggung sebelah kanan, kepala bagian belakang, dan pipi sebelah kiri korban.

“Selanjutnya, pelaku IN dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Penangkapan pelaku penganiayaan ini menunjukkan keseriusan pihak Kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:  Curi Handphone di Mesjid, Seorang pria Asal Sinjai Diringkus Polisi

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi di sekitar mereka guna mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat dari pihak Kepolisian.

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, berharap dengan adanya penangkapan ini, bisa memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya anak-anak di Kabupaten Sinjai.

“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menindak pelaku tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Komentar