SINJAI, Jendela Satu— Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin pada hari Senin, (05/08/2024).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa pelaku berinisial Lel. AS, (46) wiraswasta yang berdomisili di Dusun Sahari Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, diamankan karena membawa dan menyimpan senjata tajam jenis badik tanpa dilengkapi surat izin yang sah.
“Sebelumnya, pada Senin (29/7/2024), AS pernah membuat keributan di TPI Lappa dengan mengacungkan badik dan berteriak, mengaku sebagai Raja Bone,”
Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan TPI menggunakan sepeda motor.
Pada saat itu, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa yang merasahkan di TPI Lappa.
Informasi dari masyarakat pada Senin (05/08/2024) menyebutkan bahwa pelaku kembali muncul di TPI Lappa dengan membawa badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Meskipun pelaku meninggalkan TPI Lappa tidak lama setelah itu, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil membuntuti dan menyergap pelaku.
Saat dilakukan penyergapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menarik badik dari pinggangnya.
Anggota tim harus bergulat dengan pelaku sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.
Dalam interogasi, AS mengakui bahwa senjata tajam jenis badik yang dibawanya adalah miliknya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Sinjai untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menyebutkan bahwa pihaknya juga akan mengecek kondisi kesehatan pelaku terkait informasi gangguan jiwa yang dideritanya.
“Nanti kami akan periksa kesehatan pelaku untuk memastikan apakah benar ia mengalami gangguan jiwa,” pungkasnya.
Komentar