SINJAI, Jendela Satu— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar rapat paripurna dalam rangka menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (23/09/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Plh Ketua DPRD Sinjai, Sabir yang juga Wakil Ketua 1 DPRD Sinjai, dan dihadiri secara virtual oleh Pejabat (Pj) Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah.
Sementara penyerahannya Pj Bupati Sinjai diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf kepada Plh Ketua DPRD Sinjai.
Dalam Beragamnya, Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah mengungkapkan perubahan APBD yang pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atau APBD tahun berjalan dengan mempertimbangkan penghitungan dan target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik dari sisi pendapatan, maupun dari sisi belanja dan pembiayaan .
“Ini adalah salah satu agenda rutin tahapan sebagai pengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan keuangan secara umum yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Dia menegaskan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ditujukan untuk mempertajam prioritas sehingga arah pembangunan yang akan dilaksanakan lebih tepat arah dan sasaran serta memberikan asumsi kebijakan yang realistis.
“Saya berharap Ranperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Semoga kolaborasi antara Eksekutif dan Legislatif tetap terjalin dengan baik sehingga pembangunan di Kabupaten Sinjai terus berlanjut untuk kemaslahatan masyarakat,” harapnya.
Rapat paripurna tersebut dirangkaikan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sinjai, yang semuanya sepakat untuk melanjutkan pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Komentar