oleh

Bawaslu Sinjai Perkuat Pengawasan Politik Uang Jelang Masa Tenang Pilkada 2024

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Dalam rangka menjaga integritas Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai memperkuat pengawasan dengan memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang hari pemilihan.

Upaya ini dilakukan guna mencegah praktik politik uang yang dapat mencederai demokrasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi TPS rawan berdasarkan sejumlah indikator, seperti tingkat partisipasi pemilih, riwayat pelanggaran pada pemilu sebelumnya, dan potensi kerawanan terhadap politik uang, serta melibatkan pengawas tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan hinggah pengawas TPS untuk meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan.

Baca Juga:  Bhayangkari Brimob Bone Disuntik Vaksin Booster

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara masif, mengedukasi warga tentang dampak buruk politik uang serta mendorong peran aktif mereka dalam melaporkan dugaan pelanggaran.

“Pemetaan TPS rawan ini menjadi langkah awal untuk mengantisipasi dan mencegah berbagai pelanggaran, khususnya politik uang, kami telah menginstruksikan dengan tegas kepada semua Pengawas dari tingkat Kecamatan hingga PTPS untuk memperketat pengawasan selama masa tenang hingga masa pungut hitung suara dengan melakukan Patroli Pengawasan di wilayah rawan politik uang, khususnya pada malam hari di masa tenang hingga hari pencoblosan,” ujar Muhammad Arsal.

Baca Juga:  Pekerja Proyek Gedung Labkesda Sinjai Hiraukan Penggunaan APD

Selain itu, Bawaslu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Polri dan TNI, untuk memastikan keamanan selama proses Pilkada berlangsung. Tim patroli pengawasan akan diterjunkan pada masa tenang hingga hari pemungutan suara untuk memantau dan menangani potensi pelanggaran.

“Politik uang adalah ancaman serius bagi demokrasi, kami telah melakukan sosialisasi terkait politik uang ini, dipasal 187A ayat 1&2, yang mana PENERIMA dan PEMBERI diberi hukuman yang sama yakni penjara 36 hinggah 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta hinggah 1 Milyar Rupiah. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama menolak dan melawan politik uang serta berpartisipasi aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk pemberian uang atau barang untuk memengaruhi pilihan mereka,” tambah Muhammad Arsal.

Baca Juga:  Dirjen Kemenag Puji Danyon Ichsan Miliki Integritas Baik

Bawaslu Kabupaten SINJAI berharap dengan pengawasan yang intensif ini, Pilkada dapat berlangsung secara tertib, aman, dan transparan. Semua laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk memastikan setiap pelanggaran dapat dicegah atau ditangani dengan tepat.

Komentar