oleh

Semakin Memanas Kasus Korupsi di Sinjai Usai Nama Andi Jefrianto Asapa Terseret

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Dugaan kasus korupsi pengadaan mesin absensi atau ceklok di Kabupaten Sinjai kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Setelah nama Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa terseret didalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Diketahui bahwa Andi Jefrianto Asapa, saat itu menjabat sebagai Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sinjai.

Bersamaan dengan kasus korupsi pada pengadaan ceklok sekolah SD dan SMP di tahun 2019-2022.

Pengadaan mesin Absensi (Ceklok) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga:  Mengejutkan, Kapolres Sinjai Beberkan Fakta-Fakta Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga Lappa

Kini Andi Jefrianto Asapa menjabat sebagai Pejabat Bupati (PJ) di Kabupaten Sinjai.

Hal ini diungkapkan oleh Sat Reskrim Polres Sinjai saat melakukan Press Release di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jumat (07/02/2025).

AKP Andi Rahmatullah menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah melakukan pemeriksaan.

“Tipikor sudah melakukan rangkaian penyelidikan di 291 pihak sekolah,” ucapnya.

Menurutnya, kerugian negara yang dikelolah oleh jajaran Pemkab Sinjai capai ratusan juta.

Baca Juga:  Polres Sinjai Sosialiasi Pencegahan Bullying di SMP Negeri 20 Sinjai

“Kerugian capai Rp720.254.528,” ungkapnya.

Sebelumnya, pengelola dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Bahkan kata, Andi Rahmatullah, Tipikor telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Setelah tipikor melakukan penyelidikan, terindikasi perselisihan harga pada pengadaan mesin ceklok,” bebernya.

Harga yang dibelanjakan oleh pihak sekolah seharusnya Rp 2,7 juta namun yang dituliskan dalam pelaporan capai Rp 3,5 hingga Rp 4,5 juta.

Hal ini diaggap tidak sesuai dengan prosedur belanja pengadaan.

“Harga yang bervariasi, serta pembelanjaan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga:  DPMPTSP Sinjai Gelar Bimtek Tatacara Pengisian LKPM

Bahkan hal ini juga di sampaikan oleh kanit Tipikor, bahwa rekannya telah melakukan pemeriksaan di 291 Sekolah.

“Penyidik telah melakukan langkah klarifikasi terhadap 291 Bendahara sekolah SD maupun SMP,” ungkapnya.

Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK-RI dengan melakukan ekspor perkara BPK-RI sebanyak dua kali.

Selanjutnya, ia melakukan gelar perkara di polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Komentar