SINJAI, Jendela Satu— Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Aska, memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PJU akan dilakukan di salah satu TPS di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai pada Minggu, (27/3/2022), besok.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris PPKD Aska, Saiful usai mengikuti rapat keputusan Panitia Pilkades Kabupaten Sinjai di Aula KPU Sinjai.
Saiful mengungkapkan akan melakukan PSU di TPS 1 Dusun Hempangnge, Desa Aska.
“Hasil rapat di KPU tadi yang dihadiri PPKD Aska, Panitia Pilkades Kabupaten Sinjai memutuskan untuk melakukan PSU di TPS 1 Dusun Hempangeng. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) disana sebanyak 509,” katanya.
Sebelumnya, Pilkades serentak 54 desa di Kabupaten Sinjai telah berlangsung pada 17 Maret 2022 lalu. Khusus di Desa Aska, Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 1 Ikhwan A Usman melayangkan gugatan kepada PPKD Aska sejak pemungutan dan perhitungan suara telah dilakukan di tingkat TPS.
Ia tak menerima hasil pemungutan dan perhitungan suara, karena menduga panitia tidak menjalankan pemilihan dengan jujur.
Dalam hasil pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS yang ditetapkan KPPS, Ikhwan A Usman kalah dari rival beratnya H Muh Bahar yang bernomor urut 5.
Ikhwan A Usman memperoleh suara 905, sedangkan H Muh Bahar memperoleh suara terbanyak yakni 918.
Komentar