MAKASAR, Jendela Satu— Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Surat edaran dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021.
Dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu antara lain menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare-Pare dan Kota Palopo.
Sedangkan PPKM level 3 berlaku pada Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar, Kabupaten Jenneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bone, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Maros.
Lainnya, Kabupaten Pangkajenne Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Luwu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Utara.
Andi Sudirman dalam surat edaran menyebut, berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM Kabupaten/Kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis 1.
Dengan demikian, PPKM Kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40%.
Komentar