oleh

THR Untuk ASN di Sinjai Cair, Nilainya Capai Rp 4,4 Miliar

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai telah menyelesaikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat di Sinjai, pada hari Selasa, 19 April 2022.

“Total THR yang telah dibayarkan pada seluruh ASN Pusat di Kabupaten Sinjai sebesar Rp 4,4 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 1.014 Pegawai“ ucap Kepala KPPN Sinjai, Arif Kurniadi.

Arif menambahkan bahwa pemberian THR tidak hanya diberikan pada ASN saja, tetapi THR juga diberikan kepada pegawai non ASN.

Baca Juga:  Kebakaran Rumah di Sinjai Selatan: Pemilik Meninggal Dunia Karena Syok

Pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Kemudian untuk petunjuk teknisnya diatur pada PMK Nomor 75/PMK.05/2022. Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, KPPN Sinjai langsung berkoordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) untuk mendukung kelancaran pencairan THR ini mengingat tentunya pencairan THR 2022 sangat dinanti-nantikan oleh ASN,” ujarnya.

Pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi bagi ASN Pusat maupun Daerah. Dengan koordinasi yang baik antara KPPN dengan Satuan kerja,   penyaluran dapat diselesaikan hanya dalam waktu dua hari.

Baca Juga:  Caleg PDIP Nomor 1 Andi Ambo Optimis Raih Kursih di Dapil Sinjai IV

Penyelesaian pembayaran THR tahun 2022 dapat dilakukan secara cepat dan tepat ke seluruh pegawai yang berhak juga tidak lepas dari dukungan seluruh Satker sebagai mitra kerja KPPN yang selama ini telah berjalan dengan sangat baik.

“Ini bukti kepercayaan yang harus tetap dijaga oleh segenap jajaran KPPN Sinjai untuk mendedikasikan tugas dan fungsi KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dalam proses pelaksanaan APBN,” tandasnya.

Baca Juga:  Satpol PP Sinjai Akan Tindakan Tegas Hewan Ternak yang Berkeliaran di Tempat Umum

Pada awal pandemi, THR hanya diberikan pada ASN tertentu, hanya ASN di bawah eselon II yang menikmatinya dikarenakan  dana APBN banyak difokuskan untuk penanganan pandemi covid 19 dan pemulihan ekonomi.

Sedangkan THR 2022 ini diberikan pada seluruh ASN dengan harapan mampu meningkatkan percepatan pemulihan ekonomi dengan mendorong daya beli masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai.

“Dengan dicairkannya THR ini, harapannya pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sinjai kian meningkat serta semoga membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Komentar