oleh

Buntut Kisah Asmara Terlarang Berujung Pemecatan Oknum Personel Brimob Bone

Editor:

BONE, Jendela Satu—Oknum Personel Batalyon C Pelopor, Brigadir Kepala (Bripka) DP, diberhentikan secara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Rabu, (11/05/2022).

Bripka DP dipecat secara tidak terhormat karena melanggar kode etik dan meninggalkan tugas atau disersi.

Hal ini pun dibenarkan oleh Komandan Batalyon Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan.

“Benar ada satu anggota kami yang ikut di PTDH  dalam upacara ini, kasusnya disersi dan surat keputusan PTDH yang bersangkutan telah terbit sejak 24 Februari lalu,” tutur Kompol Nur Ichsan.

Danyon C Pelopor juga menjelaskan penyebab disersi anggota Brimob Bone yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut bermula dari kisah asmara terlarang dengan mantan kekasihnya.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang 1 Kelurahan di Sinjai, Rumah Warga Rusak Parah

“Anggota ini meninggalkan tugas atau lari dari dinas karena Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) dimana yang bersangkutan telah memiliki istri dan anak yang sah secara dinas dan hingga saat ini keberadaan anggota ini tidak diketahui secara pasti,” ungkapnya.

Lanjut Danyon C, perlu diketahui proses PDTH anggota Brimob Bone (Bripka DA) ini telah melalui tahapan yang cukup panjang sebelum akhirnya diputuskan diberhentikan dari dinas Kepolisian.

“Kejadian ini bermula saat yang bersangkutan dilaporkan TK tidak hadir tanpa keterangan pada tanggal 1 Juli 2020 lalu,” ujarnya.

Baca Juga:  Selamat! Bawaslu Sinjai Diganjar Penghargaan Terbaik Penyelesaian Sengketa Pemilu 2018-2020

Kemudian fungsi fungsi Provost membuat Laporan Polisi (LP) perihal penyebab anggota tersebut tidak hadir tanpa keterangan.

Setelah itu saya memberikan rekomendasi pemanggilan terhadap personel tersebut sebanyak 3 kali secara bertahap. Pada saat tersebut yang bersangkutan juga tidak memberikan respon, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Provost dengan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO ) yang disebar ke Polres – Polres setempat,” tandanya.

Namun, kata Danyon, hingga perintah DPO dikeluarkan anggota bersangkutan juga masih belum kembali berdinas ke kesatuan sehingga Provost mengusulkan untuk sidang kode etik profesi.

Dari hasil sidang kode etik profesi Polri, tuntutan terhadap yang bersangkutan adalah dilakukan PTDH. Dari tuntutan tersebut Danyon diberikan kesempatan untuk memantau layak tidaknya personel ini untuk dipertahankan atau diberhentikan secara tidak hormat dan anggotapun juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, namum kembali tidak ada respon dari anggota tersebut sehingga diputuskan untuk PTDH,” tuturnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan, Brimob Bone Latihan Gabungan

Diakhir pernyataannya Kompol Nur Ichsan mengutarakan keprihatinannya terhadap anggota yang di PTDH.

“Tentunya kami turut prihatin dengan adanya anggota yang diberhentikan secara tidak hormat ini, saya berharap ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Batalyon C Pelopor,” pungkasnya.

Komentar