oleh

Terlibat Kasus Narkoba, 2 Personil Polres Bone Dipecat Tidak Terhormat

Editor:

BONE, Jendela Satu— Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah, memimpin upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua personelnya yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Selasa, (02/11/2021).

Personil yang dikenakan sanksi PTDH yakni Brigpol AD (37) dan Briptu AW (30).

AKBP Ardyansyah, mengatakan melihat perjalan karir kedua personel tersebut masih panjang, namun perbuatan yang tidak memiliki ruang dan tempat di Institusi Kepolisian.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sinjai Tanggapi 'Santai' Ancaman Legislator PBB Hasna

“Maka keduanya harus diberhentikan setelah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan Kode Etik Profesi Polri dengan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf B, dan Pasal 22 ayat (1) huruf A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri,” katanya.

Dalam arahannya, lulusan AKPOL 2003 mengingatkan kepada seluruh personel yang hadir dalam upacara bahwa apa yang disaksikan bersama sebagai pelajaran bagi yang lainnya, sehingga tidak melakukan tindakan serupa, apalagi jika terlibat narkoba.

Baca Juga:  Pemkab Sinjai Evaluasi Tenaga Pendamping Gizi Desa

“Ingat, tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, narkoba adalah musuh bersama, dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua” tegasnya.

Editor: Arjun

Komentar