oleh

Suami yang Gorok Leher Istrinya di Sinjai Diringkus Polisi

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Kepolisian Resor Sinjai di bantu Resmob Polda Sul-Sel Berhasil menangkap Sakir pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, di Kabupaten Gowa.

Sakir sempat buron selama tiga hari, setelah menggorok lereh istrinya nur isya pada saat sedang tertidur di rumah orang tuanya di Dusun Bonto, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan.

Penangkapan diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Abustam.

“Pelaku di tangkap di Kabupaten Gowa daerah Asal suami korban tampa perlawanan,” katanya

AKP. Abustam, menambahkan, atas perbuatan pelaku, pasal yang disangkakan yakni pasal 44 Ayat 2 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 10 Tahun penjara.

“Kami sangkakan pasal 44 ayat 2 UU KDRT ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Taqwa Ainun

Komentar