SINJAI, Jendela Satu— Ketua DPRD Kabupaten Sinjai menyikapi ancaman salah satu anggota DPRD Sinjai terkait urusan pengganti antar waktu (PAW) yang mana dirinya dianggap keliru dalam melakukan proses usulan PAW dan dinilai berlawanan dengan UU no.23 THN 2014. Jumat, (15/7/2022).
Legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB) Hasnah memprotes langkah Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, yang dinilai menyalahi prosedur karena memproses surat pemberhentiannya tatkala masih ada gugatan hukum yang berjalan di pengadilan.
Hasnah bahkan mengancam akan melaporkan Jamaluddin ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai .
Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin menanggapi dingin dan mengatakan bahwa proses usulan PAW anggota DPRD Hasnah sudah sesuai dengan UU no. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan.
Yakni merujuk pada pasal 193 ayat 2 huruf e yaitu Anggota DPRD kab/kota diberhentikan antar waktu apabila di usulkan oleh partai politiknya sesuai degan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 194 ayat 1 yaitu pemberhentian anggota DPRD kab/kota diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kab/kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Dan ayat 2 yaitu paling lama 7 hari sejak usul pemberhentian diterima maka pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kab/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian,” kata Jamaluddin.
Ketua DPRD juga mengatakan bahwa unsur pimpinan DPRD telah menerima surat dari DPC PBB Sinjai perihal usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu dan surat dari DPP PBB perihal pengantar PAW anggota DPRD kab. Sinjai dan lampiran SK DPP PBB.
“Dalam kurung waktu 7 hari, kami 3 pimpinan DPRD telah rapat dan memutuskan untuk ditindak lanjuti dengan penyampaian usulan PAW tersebut kepada gubernur melalui Bupati Sinjai dan apabila hal ini kami tidak melakukan justru kami melanggar perintah UU no 23 tersebut, ” bebernya.
Ditanya terkait dirinya dianggap menyalahi prosedur memproses pemberhentian tatkala masih ada gugatan hukum yg berjalan di pengadilan, Jamaluddin mengatakan bahwa sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan surat dari pengadilan Negeri Sinjai.
“Kita sampaikan jika kami di DPRD sampai hari ini belum mendapat surat dari pengadilan untuk menghentikan proses ini,” terangnya.
Dia menangapi juga pernyataan Hasna jika dirinya tidak memperhatikan norma yang tertuang pada pasal 193 huruf H.
Jamaluddin mengatakan penjelasan di huruf H tidak ada bahasa atau klausal yang menyebut bahwa proses di DPRD bisa diberhentikan.
Sementara terkait peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang mengatur PAW anggota DPRD, dia menyebut bahwa yang mengatur PAW anggota DPRD merujuk kepada UU. No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Oleh itu apa yang kami lakukan sudah sesuai peraturan perundangan- undangan, justru kita melanggar perintah UU kalau tidak kami proses adanya surat masuk itu,” pungkasnya.
Komentar