SINJAI, Jendela Satu— Nama Hj Nani, saat ini menjadi bahan pembicaraan dikalangan masyarakat di Kabupaten Sinjai.
Pasalnya, Hj. Nani diduga sebagai ‘Ketua Kelas’ yang diperintahkan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa, untuk menerima fee dari pengusaha untuk di menangkan tender ULP.
Dugaan itu tersebar saat Barisan Pemuda dan Mahasiswa (Baramuda) saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Sinjai pada Jumat, (08/07/2022), lalu.
Didepan penerima aspirasi, Baramuda menyampaikan adanya aroma dugaan praktek korupsi pada UKPBJ Sinjai karena adanya kejanggalan yang dilakukan oleh POKJA, yang dimana sejumlah kegiatan (proyek red) dengan anggaran milyaran yang ditenderkan terkesan ada permainan/persekongkolan.
“Dengan ini kami juga menduga dalam pemenangan tender terdapat beberapa perusahaan telah menyetorkan sejumlah dana lebih awal (fee red) ke pihak penguasa melalui ke “Ketua Kelas” yang ditunjuk atau dipercayakan untuk itu, dengan tugas melaksanakan pengumpulan setoran awal dan membantu mengarahkan agar pengusaha yang bersangkutan dapat memenangkan paket tender kegiatan yang telah dibayarnya,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sinjai, Wahyu, saat dikonfirmasi mengatakan aspirasi yang dibawakan oleh Baramuda, diterima.
Wahyu juga mengatakan, dari keterangan Baramuda, Hj Nani jadi ‘Ketua Kelas’ yang ditunjuk Bupati Sinjai, diduga untuk menerima Fee dari pengusaha untuk di menangkan tender ULP.
“Jadi kami menerima Aspirasi dari Baramuda Sinjai terkait dugaan Bupati Sinjai memerintahkan ketua kelas Hj Nani, menerima fee dari pengusaha untuk di menangkan tender ULP,” pungkasnya.
Tidak sampai disitu, Komisi III DPRD Sinjai sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjuti aspirasi Baramuda. Jumat, (15/07/2022).
Dalam RDP tersebut dipimpin oleh Andi Jusman, fraksi Partai Nasdem Sinjai.
Andi Jusman, mengatakan RDP ini membicarakan aspirasi masyarakat terkait permasalahan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan rapat Komisi III pada hari ini maka diputuskan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan terhadap proses lelang/tender di bagian pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Sementara itu, Hj. Nani, yang ingin dikonfirmasi terkait dugaan dirinya sebagai ‘Ketua Kelas’ enggan memberikan konfirmasi.
Melalui via WhatsApp pribadi dan via telfon pribadinya, dirinya tidak memberikan tanggapan.
Komentar