SINJAI, Jendela Satu— Kejanggalan proses kasus korupsi dana umat di Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai terkait dugaan penggelapan uang negara senilai Rp. 605 juta, hingga sekarang Inspektorat masih enggan menyerahkan rekomendasi hasil audit kerugian negara di Penyidik Tipikor Polres Sinjai.
Padahal Polisi sedang menunggu hasil audit tersebut guna meningkatkan proses kasus dugaan korupsi penggelapan dana ummat tersebut.
Diketahui sebelumnya ND selaku bendahara pembantu di Sekretariat Kesra Setdakab Sinjai mengakui jika dirinya sudah menanda tangani hasil audit jumlah kerugian negara yang ditemukan oleh inspektorat dengan senilai 605 juta pada kurang lebih 4 bulan sebelumnya.
Kemudian ND mengakui bahwa jumlah kerugian itu sudah dikembalikan sebanyak Rp. 300 juta lebih kemudian sisa kerugian negara senilai Rp.200 juta lebih diberikan tenggakan waktu 30 hari oleh inspektorat agar dikembalikan.
Hanya saja waktu kurang lebih 4 bulan berjalan sejak perjanjian pengembalian kerugian negara tersebut dibuat, sisa kerugian sebanyak Rp. 200 juta lebih tak kunjung dikembalikan dengan alasan belum terkumpul hingga sekarang.
Pihak Inspektorat melalui Inspekturnya Adeha Samsuri, yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait kerugian negara tersebut, melalui pesan wa nya hanya mengatakan bahwa pihaknya sedang kordinasi dengan Tipikor Polres Sinjai.
“Sementara proses dan kordinasi dengan kepolisian,” singkatnya.
Tipikor Polres Sinjai belum tingkatkan proses kasusnya dengan alasan belum menerima hasil audit kerugian negara dari pihak Inspektorat dan sementara menunggu dan berharap agar segera pihak inspektorat menyerahkan hasil audit kerugian negaranya
“Kami sudah memeriksa puluhan oknum dan menunggu hasil audit inspektorat,”ungkap k
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syafruddin.
Perjalan kasus tersebut sudah menyita waktu cukup lama Masyarakat menilai, proses perkara kasus dugaan korupsi dana umat yang sepantasnya untuk masyarakat kecil harus ditindak tegas.
Dedi irawan menyebutkan, berdasarkan Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Pasal 3 dan 4 dijelaskan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Ini adalah dana ummat dan warga tidak mampu seharusnya kasus tersebut sudah jelas kepastian hukumnya tanpa harus menunggu inspektorat untuk mengaudit dan dapat menggunakan lembaga lainnya seperti BPK atau BPKP,” ujarnya.
Aktivis hukum Dedi Irawan menegaskan bahwa melihat proses hukum dugaan korupsi dana umat yang diduga merugikan uang negara 605 juta tersebut seharusnya sudah ada penetapan tersangka,karena unsur pidananya sangat jelas dimana menggelapkan uang negara itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan meskipun ada upaya pengembalian kerugian negara,itu tidak mengggurkan pidana.
“Ada yang penyimpang dalam proses kasus tetsebut,mengacu pada keterangan terduga pelaku dibeberapa media,itu sudah tidak ada alasan pihak tipikor tidak memberikan kepastian hukum dalam proses kasus tersebut,” tandasnya.
Sekedar diketahui Perjalanan kasus dugaan korupsi dana Ummat dibagian kesejahteraan rakyat alias Kesra di Setdakab Sinjai diketahui sementara kerugian negara diakui oleh terduga pelaku ND, sebanyak 605 juta.
ND menjelaskan bahwa dirinya menggunakan cara memalsukan sejumlah tanda tangan pejabat yang tertuang di LPJ dan Amprah guna untuk mencairkan dana insentif keagamaan tersebut.
Kemudian diambilnya sedikit demi sedikit dengan waktu yang berulang dan dibantu sejumlah tenaga sukraela serta bendahara umum untuk melancarkan aksinya.
Diakuinya bahwa sebelumnya dana 605 juta itu digunakan sebagian untuk kepentingan pribadinya ND serta sejumlah kepentingan kegiatan pejabat lainnya seperti diduga membiayai pejalanan dinas luar daerah dan membayar kredit mobil
‘Saya takut dipecat kak jika saya terbuka, intinya dana tersebut saya gunakan untuk kepentingan pribadi dan membiayai sejumlah permintaan pejabat dan sedikit ke Bendahara Umum karena membantu saya,” tandasnya.
Kemudian ditanya bagaimana cara untuk mencairkan dana tersebut ND mengatakan bahwa dirinya memalsukan sejumlah tanda tangan pejabat seperti PPTK dan itupun diketahuinya.
Menurutnya jika tidak dipalsukan tanda tangannya dengan dibantu tenaga sukarela dirinya sulit untuk mencairakn dana yang bukan miliknya itu
“Iya kak saya dibantu sejumlah tenaga sukatela,guna memalsukan tanda tangan,selain itu sebenarnya hasil audit inspektorat sudah ditemukan senilai 605 juta,dan saya sudah kembalikan kepenerima insentif dengan nilai 300 juta lebih dengan cara transfer manual dengan melibatkan tenaga sukarena kurang lebih 4 orang,dan itupun uang yang saya gunakan adalah uang hasil mobil saya yang saya jual,” lanjutnya.
Kemudian ditanya soal hasil audit inspektorat ND mengatakan bahwa dirinya sudah tanda tangani rekomendasi hasil temuan jauh sebelumnya. Dirinya mengakui diberikan tenggak waktu 30 hari untuk mengembalikan sisanya 200 juta lebih dan hingga sekarang inspektorat tidak ingin mengakui bahwa dirinya sudah mengekuarkan rekomendari hasil audit untuk diserahkan kepihak tipikor polres sinjai
“Iye kak saya sudah tanda tangani rekomendasi hasil audit inspektorat dengan jumlah temuan 605 juta beberapa bulan sebelumnya dan saya sudah kembalikan separuh,hanya saja sisanya lagi saya diberikan waktu 30 hari untuk mengembalikan semuanya dan hingga sekarang belum terkumpul dana itu,” bebernya.
Sekedar diketahui ND mengalami tekanan psikologis dan dirinya mengakui bahwa dipesankan oleh seseorang agar tidak banyak bicara soal kasus tersebut kepada orang lain dan kini jarang masuk kantor dimana sedang mengurung diri dirumahnya karena dirinya mengalami tekanan dan diketahui bahwa DN ada indikasi sengaja dikorbankan untuk memikul cobaan berat yang dialaminya.
Bahkan sejumlah penerima insentif di Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai mengalami tekanan diduga ada oknum yang mendatangi dan memanggil penerima insntif tersebut guna dipaksa untuk mengakui bahwa dana insentifnya sudah diterima.
Rupiah dimana terungkap oleh terduga pelaku ND selaku bendahara pengeluaran dan mengalir kesejumlah pihak untuk digunakan tujuan kepentingan pribadi.
Bahkan aliran dana yang dirampok tersebut ditilap dengan cara bertahap,dengan modus pemalsuan tanda tangan sejumlah pejabat yang tertuang dalam amprah guna untuk memuluskan aksi perampokan uang negara tersebut.
Bahkan kini terjadi penekanan psikologis terhadap terduga pelaku ND agar dia bungkam. Pasalnya masih terdapat aliran dana yang dikorupsinya itu mengalir ketempat lain dengan bentuk membiayai hajatan pejabat tinggi serta biaya transportasi lintas daerah.
“Saya takut dipecat kak,” kuncinya.
Komentar