SINJAI, Jendela Satu— Perkara dugaan korupsi dana insentif tenaga keagamaan dan uang makan minum terus berjalan di Tipikor Polres Sinjai.
Dalam kasua tersebut kerugian negara merugi hingga hampir milyaran rupiah.
Pasalnya, dana yang diperuntukkan program insentif keagamaan disejumlah Kecamatan di Kabupaten Sinjai diduga ditilap dengan berbagai mudus pemalsuan admnistrasi guna untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya sudah puluhan oknum yang sudah duperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Sinjai. Bahkan sejumlah pejabat sudah diambil keterangannya.
Selain Sekretaris Daerah AM kini giliran HD yang menjabat sebagai asiten lll dimana diketahui bahwa HD ini adalah merupakan pejabat yang pernah menduduki jabatan selaku PLT Kesra dimana dugaan korupsi tersebut terjadi.
Proses perkara kasus dugaan korupsi di Setdakab Sinjai dimana sementara negara merugi sebesar Rp. 605 juta kemudian diduga dana uang makan minum 10 juta per kecamatan juga ditilap.
Kasus ini sudah berjalan sejak awal tahun 2022 dan berbagai pengakuan terduga pelaku bahwa dana yang digelapkan itu sebanyak 605 dinikmati banyak oknum.
Bahkan jauh beberapa bulan sebelumnya sejak beberapa bulan kemarin ND sebagai pembantu bendahara mengakui jika dirinya sudah sepakat dan menanda tangani hasil audit Inspektorat dan diberikan waktu 30 hari sejak rekomendasi hasil audit Inspektorat dikeluarkan.
Namun hingga sekarang pihak Inspektorat masih bungkam sehingga menghambat proses hukum kasua tersebut di Tipikor Polres Sinjai.
Komentar