Jendela Satu— Pemadaman Kebakaran (Damkar) merupakan unsur pelaksana dari Pemerintah yang memiliki tanggung jawab membantu masyarakat dalam penahanan kebakaran
Petugas pemadam kebakaran selain terlatih untuk menyelamatkan korban atau melakukan pemadaman, juga diberikan tugas lainnya.
Mereka juga ditugaskan untuk melakukan tugas-tugas penyelamatan yang tidak menyangkut adanya kebakaran seperti pengevakuasian sarang tawon, menyelamatkan korban bunuh diri.
Lainnya, menyelamatkan orang atau hewan yang terjebak, menanggulangi pohon tumbang.
Bahkan Damkar juga terkadang ditugaskan untuk memberi sosialisasi dan pendidikan kepada rakyat sipil tentang kebakaran dan cara menanggapinya.
Dilangsir dari Kompas, Anggota Departemen Regulasi dan Standarisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (Apkari) Pusat Hendi Kurniawan menjelaskan, tugas damkar memang tidak hanya terkait masalah kebakaran.
“Tugas damkar sebagaimana di UU 23/2014 adalah ada 5 yang sering dikenal dengan Panca Dharma Damkar,” kata Hendi.
Kelima tugas itu adalah, Pencegahan kebakaran, Pemadaman kebakaran, penyelamatan (kebakaran dan non-kebakaran), Pemberdayaan masyarakat, dan Penanganan B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Dari lima poin di atas, memadamkan api, imbuhnya hanyalah salah satu dari sekian banyak tugas damkar.
“Kalimat penyelamatan (poin ketiga) dijabarkan menjadi kondisi darurat yang membahayakan manusia,” jelasnya.
“Poin 3 penyelamatan, sudah sangat sering dan lebih sering masyarakat melaporkan kondisi darurat membahayakan manusia ke damkar (daripada kasus kebakaran),” pungkasnya.
Komentar