oleh

Tak Cuma Padamkan Api, Ini Tugas Lain Pemadaman Kebakaran

Editor:

Jendela Satu— Pemadaman Kebakaran (Damkar) merupakan unsur pelaksana dari Pemerintah yang memiliki tanggung jawab membantu masyarakat dalam penahanan kebakaran

 

Petugas pemadam kebakaran selain terlatih untuk menyelamatkan korban atau melakukan pemadaman, juga diberikan tugas lainnya.

 

Mereka juga ditugaskan untuk melakukan tugas-tugas penyelamatan yang tidak menyangkut adanya kebakaran seperti pengevakuasian sarang tawon, menyelamatkan korban bunuh diri.

Baca Juga:  Kebakaran Rumah Marak Saat Musim Kemarau di Sinjai, 3 Hari Terakhir Capai 5 Kasus

 

Lainnya, menyelamatkan orang atau hewan yang terjebak, menanggulangi pohon tumbang.

 

Bahkan Damkar juga terkadang ditugaskan untuk memberi sosialisasi dan pendidikan kepada rakyat sipil tentang kebakaran dan cara menanggapinya.

 

 

Dilangsir dari Kompas, Anggota Departemen Regulasi dan Standarisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (Apkari) Pusat Hendi Kurniawan menjelaskan, tugas damkar memang tidak hanya terkait masalah kebakaran.

Baca Juga:  Sempat Tertunda, Gaji Pol PP dan Damkar Sinjai Cair Hari Ini

 

“Tugas damkar sebagaimana di UU 23/2014 adalah ada 5 yang sering dikenal dengan Panca Dharma Damkar,” kata Hendi.

 

Kelima tugas itu adalah, Pencegahan kebakaran, Pemadaman kebakaran, penyelamatan (kebakaran dan non-kebakaran), Pemberdayaan masyarakat, dan Penanganan B3 (bahan berbahaya dan beracun).

 

Dari lima poin di atas, memadamkan api, imbuhnya hanyalah salah satu dari sekian banyak tugas damkar.

Baca Juga:  Sebuah Rumah di Sinjai Tengah Terbakar

 

“Kalimat penyelamatan (poin ketiga) dijabarkan menjadi kondisi darurat yang membahayakan manusia,” jelasnya.

 

“Poin 3 penyelamatan, sudah sangat sering dan lebih sering masyarakat melaporkan kondisi darurat membahayakan manusia ke damkar (daripada kasus kebakaran),” pungkasnya.

 

 

Komentar