SINJAI, Jendela Satu— Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai berhasil meringkus pengedar obat terlarang.
Kasat Res Narkoba Polres Sinjai, AKP. Saifullah Syan, identitas pelaku yang diamankan seorang lelaki berinisial DH (25) pek. Swasta diduga pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, di jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Rabu, (8/2/2023) pukul 22.00 Wita.
Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) tempat kosmetik warna putih yang 20 sachet masing-masing berisi 3 (tiga) butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, 7 (tujuh) butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, 1 (satu) botol yang berisi 896 obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, Uang tunai Rp. 155.000, dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru metalik.
AKP. Saifullah, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Petta Ponggawae ada seseorang pemuda yang sering menjual obat terlarang tanpa izin.
Selanjutnya ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan sehingga dilakukan pemantauan dan pengintaian sesuai alamat dimaksud.
“Pada pukul 22.00 WITA, ciri-ciri dari pemuda tersebut sementara duduk dipinggir jalan dan gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeladahan badan dan ditemukan 7 (tujuh) obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih yang sementara dipegang kiri dan uang tunai Rp. 155.000,” katanya.
Saat diintrogasi pelaku DH, mengaku telah menjual kepada beberapa orang selanjutnya dilakukan penggeladahan dirumah pelaku dan ditemukan berupa 1 botol warna putih berisi 60 butir dan 1 botol berisi 896 butir.
“Pelaku mengaku kalau obat daftar G adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang berinisial AC yang tinggal Kecamata Sinjai Utara, Seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut,” kuncinya.
Komentar