oleh

Terkait Video Sambo Mau Dihukum Mati Revisi UU Proses Kilat, Mahfud MD: Ini Seperti Fitnah

Editor:

JAKARTA, Jendela Satu— Beredar vidio di media sosial yang menghubungkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hukuman mati dengan vonis mati Ferdy Sambo.

Vidio yang berdurasi 35 detik itu disertai dengan narasi “Ketika Sambo mau dihukum mati mereka gerak cepat dengan merefisi undang-undang hukuman mati proses kilat”.

Nampak video berisi foto Kuat Ma’ruf (saat dijatuhi vonis) di bagian bawah dan di bagian atas potongan rekaman dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menjelaskan tentang RKUHP pidana mati.

Baca Juga:  Banyak Insiden di Porprov, Permintaan Maaf Bupati Sinjai Dipertanyakan

Berdasarkan hasil penelusuran pencarian fakta oleh jurnalis Jendela Satu di Internet (Google), Video Edward Omar Sharif Hiariej yang menyatakan RKUHP mengatur hukuman mati sebagai hukuman alternatif disampaikan pada 29 November 2022 lalu.

Dilansir dari Kompas, pernyataan itu berisi tentang RKUHP yang mengatur hukuman mati sebagai hukuman alternatif, majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dan jika dengan jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun.

Baca Juga:  Tinjau Pos Pelayanan Ops Ketupat 2023, Bupati ASA Harap Pemudik Perhatikan Keselamatan

Jadi foto Kuat Ma’ruf saat dijatuhi hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan video pernyataan Wamenkumham jarak waktunya terpaut jauh.

Menanggapi video tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD mengatakan bahwa ini seperti fitnah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Wamenkumham.

Baca Juga:  Malam Resepsi Kenegaraan, Pj Bupati Sinjai Ajak Masyarakat Bertafakur

“Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo,” terangnya seperti dikutip dari Twitternya @mohmahfudmd, Kamis, (16/02/2023).

Mahfud MD menambahkan, menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim.

“Lagipula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok,” pungkasnya.

Penulis: Firdaus

Komentar